Masih Ada Kesempatan! Kemenang Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Sampai 19 Mei 2023
Ibadah haji dan umrah-Pixabay-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Banyaknya jamaah yang menyatakan mundur sebagai calon jamaah haji tahun ini, membuat Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang pembayaraan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini 15 Mei hingga 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Waduh! 5 Pembangunan SPBN di Kabupaten Cirebon Terancam Gagal
Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
BACA JUGA:DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Optimis Rebana Menjadi Magnet Kawasan Ekonomi Baru
Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
“Tahap pelunasan biaya haji kami perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag, Selasa 16 Mei 2023.
Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, tetapi belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Film Petualangan Sherina 2 Bakal Tayang di Bioskop September 2023 Mendatang
Dia berharap pada perpanjangan ini jemaah bisa segera melunasinya. Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan.
"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
BACA JUGA:Lestarikan Budaya Cirebon, Forko Pancer dan Sanggar Sawo Kecik Gelang Acara Ini
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.
Sementara itu, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Pangan Aman, Irjen Kementan Kawal Panen di Cirebon
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
BACA JUGA:Wagub Uu: Petani Jawa Barat Berkurang 5 Persen Setiap Tahun
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen, sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.
BACA JUGA:4 Cara Mudah Membuat Kamar Tidur Menjadi Senyaman Hotel
Dia melanjutkan jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan bila sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Pangan Aman, Irjen Kementan Kawal Panen di Cirebon
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H," tegasnya.
Dia mengingatkan jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan, apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.
Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.
BACA JUGA:Danlanal Cirebon Tanam Mangrove di Kalipasung, Berikut Tujuannya
Saiful menegaskan pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase