862 Bacaleg Bakal Berebut 50 Kursi di Parlemen, Keterwakilan Perempuan Partai Hanura Paling tinggi 52 Persen

862 Bacaleg Bakal Berebut 50 Kursi di Parlemen, Keterwakilan Perempuan Partai Hanura Paling tinggi 52 Persen

KONFERENSI PERS. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dr Sopidi MA (dua dari kiri) didampingi dua komisioner nya Apendi (kiri), Husnul Khotimah (dua dari kanan) konferensi usai penutupan pengajuan bacaleg dari 18 parpol.-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - 18 Partai politik peserta pemilu 2024 tuntas melakukan pengajuan para bacaleg nya ke KPU Kabupaten Cirebon. Totalnya, ada 862 bacaleg yang bakal berebut 50 kursi di parlemen.

Dari jumlah tersebut, 36 persennya bacaleg perempuan atau 311. Sementara yang laki-laki ada 551 bacaleg atau 64 persen. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA mengatakan, semua parpol peserta pemilu keterwakilan perempuan diatas 30 persen.

Dan mayoritas parpol yang pengajuan bacalegnya 50 orang atau 100 persen dari kuota kursi di parlemen. PKS, keterwakilan perempuannya 42 persen. Kemudian PDIP 30 persen, Nasdem 40 persen. PAN, 30 persen. PKN, 34 persen.

PKB 30 persen. Gerindra 42 persen. Sementara Golkar  keterwakilan perempuannya 34 persen. "Nah, jumlah bacaleg perempuan paling banyak di Partai Hanura mencapai 52 persen. Didapil 1 saja, yang laki-laki cuma satu orang," kata Sopidi, saat konferensi pers, kemarin.

BACA JUGA:Manajer Timnas U-22 Indonesia Kena Pukul Official Thailand, Dia Bilang Begini

BACA JUGA:Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali, Inilah Alasan Polri

Partai selanjutnya adalah, Demokrat dengan keterwakilan perempuan 30 persen, pun PSI dan Gelora sama 30 persen. Sedangkan PPP 36 persen, Perindo 38 persen.

"Untuk PBB jumlah bacaleg nya ada 45 orang. Dan 40 persen nya keterwakilan perempuan. Sedangkan partai ummat jumlah bacaleg ada 26 orang, sementara keterwakilan perempuan nya 46 persen," ungkapnya.

Kemudian partai buruh dengan 44 bacaleg, dan 41 persennya perempuan. "Terakhir Partai Garuda asa 47 bacaleg, dengan keterwakilan perempuan 34 persen," imbuhnya.

Menurutnya, semua parpol telah melakukan pengajuan bakal calon sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sampai dengan 14 Mei pukul 23.59 malam.

BACA JUGA:Menderita Penyakit Langka, Kapolres Subang Bantu Balita Ini Dirujuk ke RSHS Jalani Operasi Lannjutan

BACA JUGA:Gelar Gala Perpisahan, Siswa Berprestasi di SMA N 1 Palimanan Diberikan Penghargaan

Namun, di hari terakhir, ada dua parpol yang mengalami kendala akses silon, yakni Garuda dan Gelora. Meski demikian, berdasarkan Pasal 92 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023 tentang pengajuan bakal calon. Maka, tahapan pelaksanaan-nya ditetapkan oleh KPU.

Kemudian, ada SK KPU nomor 476/PL.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan bakal calon anggota legislatif Kabupaten/Provinsi dalam hal terjadi kendala dalam silon.

"Maka parpol, untuk pengajuan bakal calonnya boleh menggunakan dokumen fisik secara langsung, dengan disertai file digital. Artinya, bagi parpol yang pengajuan balonnya secara fisik langsung diberikan waktu 2x24 jam mengunggah di silon," ungkapnya.

Sopidi menambahkan, secara tahapan mulai 15 Mei sampai 23 Juni KPU akan melakukan vermin tentang keabsahan kelengkapan, kebenaran syarat administrasi yang sudah diajukan ke parpol ke KPU.

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak 2023, Kapolres Majalengka Cek Kondisi Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Polres Majalengka Ungkap Kasus Penipuan Mobil Truck, 1 Pelaku jadi DPO

Setelah tahapan vermin tersebut berakhir, parpol juga bakal diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan bacaleg.

"Tahapan pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg parpol itu dilaksanakan mulai 26 Juni - 9 Juli 2023 dan informasinya disampaikan melalui Silon KPU," ucapnya.

Karenanya, pihaknya mengingatkan seluruh parpol rutin memantau pemberitahuan Silon untuk memastikan apabila terdapat persyaratan yang perlu diperbaiki.

"Seluruh notifikasi mengenai hasil vermin maupun persyaratan apa saja yang perlu diperbaiki, semuanya terdapat di Silon," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin’

BACA JUGA:65 Warga Desa Sukajadi Purwakarta Dilarikan ke RSUD Bayu Asih Usai Santap Hidangan Hajatan

Berikut daftar Bacaleg yang pengajuan nya dilakukan oleh partai politik ke KPU:

1. PKS (50 Bacaleg dengan keterangan perempuan 42 persen)

2. PDIP (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen)

3. NasDem (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 40 persen)

4. PAN (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen)

5. PKN (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 34 persen)

6. PKB (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen)

7. Gerindra (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen)

8. Golkar (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 34 persen)

9. Hanura (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 52 persen)

10. Demokrat (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen)

11. PSI (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen)

12. PPP (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 36 persen)

13. Perindo (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 38 persen)

14. PBB (45 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 40 persen)

15. Partai Ummat (26 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 46 persen)

16. Partai Buruh (44 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 41 persen)

17. Partai Gelora (50 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen)

18. Partai Garuda (47 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 34 persen).

BACA JUGA:Selamat! Indonesia Raih Medali Emas dari Sepakbola, M Ridho Cs Kalahkan Thailand 5-2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: