Tiga Pelaku Curat di Sekolah Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto SIK saat konferensi pers, Selasa 16 Mei 2023.-Istimewa-
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Medali Emas Timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri: Memecah Kebuntuan Selama 32 Tahun
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto SIK bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dalam tindak pidana curat ini.
“Ada tiga pelaku yang sudah Kita tangkap dan amankan yaitu Inisial W,NS dan B,” tutur Kapolres Majalengka saat konferensi pers, Selasa 16 Mei 2023.
BACA JUGA:Informasi Terkait PPDB 2023 Jawa Barat, Dapat Diakses di Aplikasi Sapawarga
Ketiga pelaku tersebut telah melakukan pencurian berupa 16 unit komputer pada hari Rabu 8 Maret 2023 di SMPN 1 Talaga dengan kerugian sebesar Rp 187 juta.
“Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku ini juga melakukan pencurian di SMPN 4 Maja yang dicuri 9 unit komputer, di SMPN 1 Cigasong yang dicuri sebanyak 6 unit komputer, di SMPN 2 Kadipaten yang dicuri 8 unit komputer, 2 unit proyektor, 1 unit laptop dan 1 unit Piano Yamaha,” sebutnya.
BACA JUGA:Pertamina Galang Kolaborasi Program Arboretum The Gallery of Sukapura di Tasikmalaya
Selain itu, Satreskrim Polres Majalengka juga menyita 2 unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini juga, Polres Majalengka juga sudah terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B (50), yang bercirikan tinggi badan 175 cm, warna kulit sawo matang,rambut botak tengah potong pendek berlogat jawa.
BACA JUGA:Terbaik Lakukan Verifikasi Faktual, PPK Talun Dapat 2 Penghargaan dari KPU Kabupaten Cirebon
“DPO ini sebagai penerima dan pembeli hasil curian dari para pelaku alias penadah,” tukasnya.
Dalam aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. Peran pelaku W adalah merusak pintu dan jendela agar bisa masuk kedalam sekolah.
BACA JUGA:Kadernya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Partai NasDem Berkomitmen Hormati Proses Hukum
Kemudian, NS ikut masuk ke sekolah dan memantau situasi dan mengangkut hasil curian. Sementara, peran pelaku B sebagai mencari mobil untuk dipergunakan sarana ke lokasi dan menjemput kembali setelah pelaku lain berhasil melakukan pencurian alias sopir.
AKBP Indra Novianto menyampaikan, untuk ketiga pelaku telah melakukan berbagai kasus curat di berbagai sekolah akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 9 Tahun Penjara. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase