Razia Ditiadakan, Polri Bentuk Tim Khusus untuk Menindak Pelanggaran Berpotensi Fatalitas Tinggi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan tentang aturan yang dikeluarkan Polri tentang pengoptimalan ETLE dan meniadakan razia-Ist-
Tim khusus tersebut lanjut Sandi, sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang bakal ditindak oleh tim khusus diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
BACA JUGA:Perbanyak Konsumsi Buah dan Sayur, Bisa Tingkatkan Kebugaran Tubuh
BACA JUGA:Kejagung Siap Kembalikan Aset Negara sebesar RP 8 Triliun dari Kasus BTS Kominfo
Selain itu pelanggaran lainnya, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pelanggaran lain yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
BACA JUGA:Sudah Pisah Rumah Sejak 2022 Lalu, Ternyata Ini Penyebab Desta Ajukan Gugatan Cerai
BACA JUGA:Hore! PT KAI Cabut Aturan Vaksin Sebagai Syarat Naik Kereta Api
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: