Kejagung Siap Kembalikan Aset Negara sebesar RP 8 Triliun dari Kasus BTS Kominfo

Kejagung Siap Kembalikan Aset Negara sebesar RP 8 Triliun dari Kasus BTS Kominfo

Kantor Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Aparat penegak hukum terus berupaya mengembalikan aset negara yang disalahgunakan untuk tindakan memperkaya diri.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung sedang berupaya dalam mengembalikan kerugian negara berkenaan kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Sudah Pisah Rumah Sejak 2022 Lalu, Ternyata Ini Penyebab Desta Ajukan Gugatan Cerai

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, bahwa pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya sampai Rp8 triliun.

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ucap Febrie di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023) malam.

Bahkan, Febrie menegaskan, pihaknya masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja.

BACA JUGA:Hore! PT KAI Cabut Aturan Vaksin Sebagai Syarat Naik Kereta Api

Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Kontraknya Habis, Liverpool Lepas 4 Pemain Kunci di Akhir Musim

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi. 

Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka Jhonny Plate usai pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase