Kejagung Siap Kembalikan Aset Negara sebesar RP 8 Triliun dari Kasus BTS Kominfo

Kejagung Siap Kembalikan Aset Negara sebesar RP 8 Triliun dari Kasus BTS Kominfo

Kantor Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," ujar Kuntadi. 

BACA JUGA:Logo Piala Dunia 2026 Resmi Diluncurkan FIFA di Los Angeles

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Plate langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase