Mario Dandy Mulai di Periksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pencabulan

Mario Dandy Mulai di Periksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pencabulan

Mario Dandy Satrioyo-@habibthink-Twitter

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah 17 tahun, dengan tersangka Mario Dandy terus berlanjut.

Mario Dandy akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam laporan mantan kekasihnya, AG (15) dalam kasus dugaan pencabulan.

BACA JUGA:PSSI Jalin Kerja Sama dengan JFA, Inilah Poin-poinnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pemeriksaan terhadap Mario Dandy.

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" katanya kepada awak media, Senin 22 Mei 2023.

BACA JUGA:PT TMB Gelar Tasyakuran Kantor Baru

Pihaknya mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk memproses semua laporan yang masuk dan akan dilakukan penyelidikan.

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ucapnya.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas Rupbasan Cirebon Sambangi Markas Batalyon Arhanud 14/PWY

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dilaporkan sang mantan kekasihnya, AG ke polisi hari ini.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.

BACA JUGA:Rafael Struick dan Ivar Jenner Resmi Menjadi WNI, Timnas U-20 Punya Amunisi Baru

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.

Diungkapkannya, terdapat delapan bukti yang diserahkan dalam laporannya kali ini. Empat diantaranya sudah diserahkan ke penyidik.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Sebut Al Zaytun Miniatur Masa Depan Indonesia, Ini Alasannya

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ucapnya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase