Praktisi Ajak Mahasiswa Menyukai Ilmu Hukum dan Faham Cara Kerja Notaris

Praktisi Ajak Mahasiswa Menyukai Ilmu Hukum dan Faham Cara Kerja Notaris

Forum Kelas Profesi Advokat dan Notaris Membangun Pola Pikir Kritis Dalam Perkembangan Profesi Advokat Dan Notaris, yang digelar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa 23 Mei 2023. -ABDULLAH/RADAR CIREBON-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mahasiswa fakultas hukum mesti menyukai hukum dan faham sistem kerja notaris.

Dan mahasiswa yang lulus bisa menjadi menjadi advokat atau notaris, karena kedepan membutuhkan advokat dan notaris yang memiliki integritas.

BACA JUGA:Penerbangan di Bandara Kertajati Makin Ramai, Usai AirAsia Kini Giliran Garuda Indonesia Buka Layanan Reguler

Hal ini mencuat di Forum Kelas Profesi Advokat dan Notaris Membangun Pola Pikir Kritis Dalam Perkembangan Profesi Advokat Dan Notaris, yang digelar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa 23 Mei 2023.

Forum kelas advokat dan notaries ini menghadirkan pembicara Notaris Sundari Meina Shinta SH MKn dan praktisi hukum Elya Kusuma Dewi SH MH.

BACA JUGA:Rumor Terkait Hubungan Dekat Panji Gumilang dan Soeharto Sudah Beredar Lama

Sundari Meina Shinta SH MKn menjelaskan, dirinya hadir di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini dalam rangka memenuhi undangan mahasiswa yang menggelar acara Forum kelas Advokat dan Notaris.

Sundrari mengapresiasi ternyata forum kelas ini banyak mahasiswa yang tertarik dan mengajukan berbagai pertanyaan.

BACA JUGA:Bangkitkan Generasi Digital Indonesia, Smartfren Prakarsai Gerakan Sejuta Akses Internet untuk Berjuta Peluang

Sundari  tidak menampik banyak yang menanyakan tentang profesi advokat dan profesi notaris. Termasuk yang membedakan notaris dan PPAT (Pejabat pembuat akta tanah).

Karena tidak semua notaris itu PPAT dan tidak semua PPAT itu notaris. Kalau notaris itu SK-nya dari Menkumham, sedangkan PPAT itu SK-nya dari BPN (Badan Pertanahan Negara).

“Masih banyak yang belum tahu bedanya notaris,” katanya.

BACA JUGA:Rumor Terkait Hubungan Dekat Panji Gumilang dan Soeharto Sudah Beredar Lama

Dalam forum tersebut, Sundari juga menyampaikan saran kepada mahasiswa kedepannya  ketika menjadi seorang notaris. Mereka ini masih kuliah S1 dan untuk menjadi notaris mesti kuliah S2 MKn.

“Menjadi notaris itu perlu tahapan lagi, termasuk wilayah penempatan jabatan,” tandasnya.

Lebih jauh Sundari menegaskan, Negara kita adalah negara hukum, jadi notaris sangat penting. Semua perlu kepastian hukum, termasuk sewa menyewa saja menggunakan notaris.

BACA JUGA:Perkuat Skuad Indonesia di Piala Asia 2023, PSSI Bidik Pemain Diaspora Grade A

“perjanjian pra nikah saja menggunakan notaries, sewa menyewa rumah juga menggunakan notaris,” bebernya.

Notaris, kata Sundari,  diangkat Kemenkumham, kalau PPAT diangkatnya oleh BPN.  Karenanya Semangat mahasiswa fakultas hukum tentang advokat dan notaris perlu diapresiasi.

Profesi itu sangat dibutuhkan perkembangan masyarakat. Notaris itu pejabat umum yang diangkat pemerintah dan mendapat honor dari klien. Wilayah jabatan notaris tingkat provinsi.

 BACA JUGA:Disnakertrans Jabar Gelar Bursa Kerja 2023 Sampai Besok, Tersedia 2000 Lowongan

Sementara itu Elya Kusuma Dewi SH MH menambahkan, profesi advokat itu adalah profesi yang mulia, kalau ada yang menganggap profesi advokat itu adsalah profesi yang banyak dosa adalah tidak semuanya benar.

Dirinya tidak menampaik di kalangan advolat ada yang nakal sehingga membuat profesi advokat itu profesi banyak dosa.

BACA JUGA:Wanita Pamer Alat Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Terungkap, Direkam Sang Suami

“Advokat itu diambil sumpah langsung dari pengadilan tinggi dan organisasi profesi advokat,” tegasnya.

Maka dari itu, dirinya mengajak mahasiswa untuk bisa masuk mejadi seorang advokat, karena advokat itu profesi mulia, hanya oknum advokat yang menjadikan profesi advokat menjadi tidak mulia. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase