Jauh dari Keluarga, Alasan Hakim Berselingkuh

Jauh dari Keluarga, Alasan Hakim Berselingkuh

JAKARTA - Sebanyak 12 hakim menanti sidang majelis kehormatan hakim (MKH). Mereka disidang terkait kasus pelanggaran kode etik hakim. Kasusnya mayoritas seputar kasus asusila berupa dugaan perselingkuhan. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, salah satu penyebab perselingkuhan di kalangan hakim adalah sistem mutasi yang belum memperhatikan kebutuhan privasi para hakim. Menurut dia, saat ini banyak hakim dimutasi dari daerah asalnya, sehingga pada akhirnya mereka harus berjauhan dengan keluarganya dalam waktu lama. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya tindakan perselingkuhan, baik di antara para hakim maupun hakim dengan nonhakim. \"Banyak yang jauh dari istri atau suaminya. Kami berharap sistem mutasi hakim ke depan bisa tetap menyatukan keluarga hakim, jangan malah dijauhkan,\" kata Taufiq kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (12/1). Taufiq mengatakan, wacana menyempurnakan sistem mutasi hakim sudah dibicarakan secara internal di KY. Namun, hal tersebut belum sempat diungkapkan kepada pihak Mahkamah Agung (MA). \"Nanti kita segera akan bicarakan hal ini kepada MA. Semoga sistem mutasi ini dapat diperhatikan karena banyak sekali hakim yang berselingkuh setelah dimutasi,\" ujarnya. Meski demikian, penyempurnaan sistem mutasi hakim bukan satu-satunya faktor penentu hakim berselingkuh. \"Ada juga hakim yang bertahan tidak selingkuh meski jauh dari keluarga. Ini tidak bisa diukur,\" ucapnya. Sebelumnya, KY dan MA telah memecat beberapa hakim yang terbukti berselingkuh. Di antaranya adalah hakim Vica Natalia dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang, hakim ES dan MA dari PN Muara Tebo, Hakim Acep Sugiana dari PN Singkawang, serta hakim PR dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan selingkuhannya wakil ketua PTUN Banjarmasin berinisial J. Sebagai informasi bahwa sebagian besar hakim yang diusulkan ke sidang MKH berasal dari usulan KY, yaitu 10 hakim. Sedangkan 2 hakim nakal lainnya diusulkan oleh MA. \"Yang terbaru menunggu MKH ada 10 perkara dari KY, yaitu 7 asusila, 1 narkoba, dan 2 penyuapan,\" papar Taufiq. Namun, dia belum memberikan informasi jelas tentang jadwal persidangan terhadap keduanya. \"Belum tahu, prosesnya panjang,\" imbuhnya. Sementara itu, dia juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2010 hingga 2013, pihaknya telah menerima sepanjang 5.700 laporan dari masyarakat terkait kenakalan hakim. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 161 hakim terbukti bersalah dan telah dijatuhi sanksi. Ke-161 hakim yang telah terbukti bersalah tersebut, rinciannya adalah sanksi ringan atau teguran sebanyak 110 hakim, sanksi sedang berupa penurunan gaji dan hakim nonpalu berjumlah 28 hakim. Sedangkan yang mendapat sanksi berat berupa pemberhentian berjumlah sebanyak 25 hakim. Berdasar data di KY pula, KY menerima 2.046 laporan masyarakat terkait perilaku hakim selama 2013. Dari jumlah tersebut, laporan paling banyak adalah kasus suap. \"Laporannya jauh lebih banyak dugaan suap, terlepas terbukti atau tidak terbukti,\" kata Ketua KY Suparman Marzuki beberapa waktu lalu. Namun dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah dibahas melalui sidang pleno KY. Dari jumlah tersebut, baru 598 laporan yang dibahas. \"Dari yang bisa dibahas, 352 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, sementara 246 laporan bisa diusut,\" papar Suparman. (dod/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: