Keterangan Polres Metro Depok Dibantah, Kasus Lapor KDRT Jadi Tersangka Versi Keluarga, Begini Kronologinya
Kejadian viral di Polres Metro Depok, di mana korban yang lapor KDRT juga jadi tersangka karena dilaporkan juga oleh suami.-Istimewa-radarcirebon.com
BACA JUGA:OH TERNYATA Havenu Shalom Aleichem Syekh Panji Gumilang Pernah Dinyanyikan Kyai Kanjeng
Keterangan Versi Polisi
Sementara dalam keterangan polisi, disebutkan bahwa korban sekaligus tersangka meremas kemaluan suami hingga mengalami luka parah dan harus dioperasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pidana.
“Kita menggunakan keterangan ahli dari doktor bidang hukum pidana menyatakan memang itu masuk unsur pidana. Sehingga setelah kita tetapkan menjadi tersangka pun sang isti karena memang dari awal sudah tidak kooperatif,” bebernya.
Ditegaskan dia, status hukum baik suami dan istri sama-sama menjadi tersangka. Sebab, keduanya saling melayangkan laporan.
BACA JUGA:Satu Lagi ‘Duet Maut Panji Gumilang - Sundari Soekotjo, Singgung Maulana Malik Ibrahim
“Kejadian awal pada 26 Februari lalu. Ada cekcok antara suami dan istri. Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri. Kemudian menumpahkah bubuk cabe,” kata Yogen, saat door stop dengan awak media, Rabu, 24, Mei 2023.
Menurut dia, dalam kejadian pergumulan itu, sang istri terdorong dan meremas kemaluan suami. Sehingga untuk berusaha melepaskan cengkraman, sang suami juga memukul.
“Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Depok, di mana sang istri melaporkan lebih dahulu. Sang suami melaporkan kemudian. Dua-duanya semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga,” kata Yogen, dalam penjelasannya.
Kemudian pada saat restorative justice, sambung dia, dari salah satu pihak mengajukan, tapi pihak istri tidak hadir sama sekali. Sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bebas, Penahanan Sopir dan Kernet Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Ditangguhkan
Terkait mengapa hanya istri yang ditahan dan suami masih belum dilakukan penahanan, Yogen menjelaskan bahwa kondisi suami mengalami luka parah.
“Untuk penahanan, karena luka dari suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya. Sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Terkait kondisi fisik sang suami, juga kemudian karena luka tersebut kita sudah dapat menggunakan 2 ahli kedokteran dari dokter yang tempat pertama kali diperiksa dari si suami. Kemudian dokter yang biasa rutin digunakan sang suami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: