Panji Gumilang Beberkan Cara Hindari Riba Saat Pinjam Uang di Bank

Panji Gumilang Beberkan Cara Hindari Riba Saat Pinjam Uang di Bank

Syekh Panji Gumilang bercerita hubungannya dengan bank dan bagaimana cara agar riba dapat menjadi halal.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Menarik untuk disimak mengenai pemikiran dan gaya pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam menyikapi persoalan bunga pinjaman bank yang dianggap riba.

Menurut pandangan Panji Gumilang, sebelum adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai pinjaman tersebut, harus ada tahapan negosiasi.

BACA JUGA:Jelang Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Lionel Messi Dikabarkan Datang ke Jakarta

Panji Gumilang harus melakukan negosiasi lalu melangkah kepada kesepakatan, hal tersebut semata-mata untuk menghindari riba, sehingga hukum pinjam meminjam ini menjadi halal.

Panji Gumilang mengistilahkannya dengan faedah atau keuntungan hasil kerja. Sebab, terjadi kesepakatan antara kreditur dan debitur pada bunga kredit yang ditetapkan.

BACA JUGA:Berikut Rangkaian Acara Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE-2023

"Menjadi tidak riba kalau saling ridho. Bank syariah dan konvensional itu, tidak lebih baik 1 diantara 2. Keduanya tidak baik, kalau bicara soal bunga," kata Syekh Panji Gumilang di PT Pelabuhan Samudra Biru Mangunkencana, belum lama ini.

Diungkapkan Syekh Al Zaytun, dirinya termasuk orang yang rewel saat berhubungan dengan perbankan. Tetapi, hal tersebut karena ada maksud.

BACA JUGA:Sangat Disayangkan! Ada 51 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tak Usulkan CPNS dan PPPK 2023

"Orang yang paling rewel soal bunga, bukan bunga tapi faedah. Rewel, 1 sampai 2 jam. Tapi dengan syarat, harus di restoran yang enak," bebernya.

Bahkan, saat negosiasi itu, dirinya tidak mau kalau harus membayar. Tapi, pihak perbankan lah yang membayar. Mengingat hal tersebut adalah bagian dari negosiasi yang dilakukan.

BACA JUGA:Hadapi Laga FIFA Matchday Kontra Palestina, Shin Tae-yong Panggil 26 Pemain

"Bukan saya yang bayar, tapi bank yang bayar. Ini lain daripada lain. Biasanya orang pinjam itu, bank-nya diservis dulu. Saya mau pinjam, tapi harus servis saya sebelum pinjaman turun," tuturnya.

Kesepakatan terkait bunga yang dimaksud, kata Syekh Panji Gumilang, adalah perihal bunga kredit yang ditetapkan untuk pinjaman.

BACA JUGA:Seru! Perpisahan SMPN 1 Cikijing Dirias Jadi Pengantin

Biasanya, bank sudah memiliki bunga tertentu untuk sebuah struktur pinjaman. Nah bunga tersebut yang dinegosiasikan menjadi kesepakatan bersama.

Sehingga, kedua belah pihak menyepakati faedah yang didapat. Baik dari sisi kreditur dan debitur. Dengan cara seperti ini, terhindarlah dari bunga atau riba.

BACA JUGA:Sanjungan Setinggi Langit Moeldoko Atas Keberhasilan Syekh Panji Gumilang

"Dari 4 persen, terlalu cepat kaya bank itu. Turunkan sampai cocok. Ini untuk membuang riba. Riba itu sama dengan perdagangan.”

“Supaya boleh, harus ada kesepakatan. Saya ambil sedikit, saya dapat sedikit. Jadi halal, nggak usah ke Majelis Ulama," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase