Polres Kuningan Akan Segera Berlakukan Tilang Manual di Wilayah Hukumnya
Tilang manual bakal kembali diberlakukan karena kesadaran lalin pengendara menurun.-Dok-Radar Cirebon
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Polres Kuningan akan kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pengguna kendaraan yang melanggaran lalu lintas.
Polres Kuningan memberlakukan kembali tilang manual untuk pengendara lalu lintas setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BACA JUGA:PDI Perjuangan dan PPP akan Bertemu Lagi Awal Pekan Depan, Inilah yang Bakal Dibahas
Melansir dari polri.go.id, kebijakan tilang manual ini mulai berlaku sejak 14 April 2023 sesudah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik.
Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik.
Diberlakukannya tilang manual ini disebabkan adanya tingkat pelanggaran lalu lintas yang cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik serta penerapan tilang elektronik belum bisa mengawasi setiap jalanan.
BACA JUGA:Santri Asal Ciamis Jadi Korban Kecelakaan Moge, Polisi Langsung Bergerak
Oleh karena itu, tidak semua pelenggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi.
Bagaimana penerapan kembali tilang manual di Kabupaten Kuningan? Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari membenarkan bahwa saat ini Polda Jabar berencana akan melaksanakan kembali tilang manual dalam rangka untuk mengefektifkan kembali Electronic Traffiv Law Enforcement (ETLE).
"Saat ini jajaran Satlantas Polres Kuningan sedang melakukan persiapan. Untuk ETLE sendiri tetap diutamakan, sedangkan tilang manual hanya untuk mengcover beberapa pelanggaran yang tidak tertangkap kamera oleh ETLE,” jelas Vino saat dikonfirmasi, Jumat 26 Mei 2023.
Belum lama ini, kata Vino, anggota Lantas Polres Kuningan telah mengikuti assessment di Polda Jawa Barat, seperti uji kelayakan untuk melakukan tilang manual.
BACA JUGA:Panji Gumilang Beberkan Cara Hindari Riba Saat Pinjam Uang di Bank
“Pelaksanaan tilang manual sendiri kami masih menunggu petunjuk dari Polda Jabar, dan itu juga akan dilakukan serentak seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” kata Vino.
Dikatakan Vino, pelanggaran yang tidak ter-cover ETLE, diantaranya seperti tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), tidak menggunakan helm, melawan arus dan lainnya hingga pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera.
Tilang manual tidak dilaksanakan secara stasioner, tapi hunting ataupun pelanggaran secara kasat mata.
BACA JUGA:Jelang Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Lionel Messi Dikabarkan Datang ke Jakarta
Akan tetapi, kata Vino, untuk mengaktifkan kembali tilang manual, anggota yang telah mengikuti assesment adalah anggota yang sudah dinyatakan layak oleh Polda Jawa Barat.
“Kita masih menunggu hasil assessment. Setelah itu keluar, baru nanti anggota tadi yang bisa melakukan tilang manual,” jelas Vino.
BACA JUGA:Berikut Rangkaian Acara Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE-2023
Dalam waktu dekat, Vino mengaku akan segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dan sosialisasi dilakukan secara berjenjang mulai dari social media, hingga flayer dan spanduk kaitan pelaksanaan tilang manial.
“Kemungkinan pelaksanaan tilang manual bulan depan, kita masih nunggu instruksi,” pungkasnya. (ale)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase