Perhatikan Hal Ini! Ada Aturan Baru dari OJK Tentang Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Perhatikan Hal Ini! Ada Aturan Baru dari OJK Tentang Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Logo OJK--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Peraturan ini untuk memperkuat pengawasan terhadap industri asuransi berbentuk usaha bersama.  

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa ada beberapa pokok pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 7 Tahun 2023.

Antara lain terdiri dari Ketentuan Umum, Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama, Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian, Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan, serta Ketentuan Peralihan.

POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

"Perushaan asurasi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, menyusun sistem pengendalian internal, dan menghitung risiko juga manfaat yang akan didapat pemegang polis agar tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajibannya," ungkapnya.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

BACA JUGA:111 Tahun Stasiun Cirebon, PT KAI Daop 3 Cirebon Melaksanakan Kegiatan Ini

BACA JUGA:Sertifikat Vihara di Kota Cirebon Dirampas Oleh Pemerintah, Pihak Yayasan Menuntut Hal Ini

Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan, menyediakan pelayanan yang baik, serta mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis.

"Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga harus bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik," terangnya.

Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Sementa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: