Sertifikat Vihara di Kota Cirebon Dirampas Oleh Pemerintah, Pihak Yayasan Menuntut Hal Ini

Sertifikat  Vihara di Kota Cirebon Dirampas Oleh Pemerintah, Pihak Yayasan Menuntut Hal Ini

Situasi Vihara Dewi Welas Asih di Jl Kantor, Kota Cirebon, Sabtu (5/6/2023). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengurus yayasan memeprtanyakan sertifikat lima vihara atau klenteng di Kota Cirebon.

Menurut mereka, keberadaan sertifikat tersebut belum diketahui keberadaannya hingga sekarang.

Pasalnya, sertifikat kelima vihara di Kota Cirebon diambil paksa oleh pemerintah pada tahun 1997.

Kelima vihara tersebut yaitu, Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, Klenteng Talang, Vihara Budi Asih dan Mes Guru Talang.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pihak yayasan Vihara meminta sertifikat tersebut dikembalikan. Namun hingga 26 tahun berlalu usaha itu belum juga membuahkan hasil.

Sekretaris Yayasan Budha Metta, Richard D Pekasa mengatakan, bahwa pihak Yayasan Budha Metta meminta lima sertifikat vihara di Kota Cirebon.

Dia menegaskan agar sertifikat yang pernah dirampas pemerintah Orde Baru itu dikembalikan.

BACA JUGA:Berani-beraninya Gotas Segel Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Ada Manuver Apa Lagi?

Pernyataan itu diungkapkan ketika menggelar konferensi pers di Vihara Dewi Welas Asih Jalan Kantor, Kota Cirebon.

"Sertifikat kelima vihara yang ada di Kita Cirebon diambil paksa oleh pemerintah melalui oknum pejabat pada masa orde baru saat itu pada tahun 1997," katanya, Sabtu 3 Juni 2023.

Menurut Richard, pemerintah seharusnya sudah mengembalikan sertifikat kelima kelenteng tersebut. Terlebih lagi, kelima kelenteng tersebut merupakan bangunan bersejarah.

"Padahal sebenarnya lima vihara ini sudah berdiri lama, Vihara Dewi Welas Asih berdiri pada tahun1595, Klenteng Talang berdiri pada 1450. Sudah berdiri ratusan tahun, jauh sebelum Indonesia merdeka," jelasnya.

Menurut Richard, hingga saat ini pemerintah belum mengembalikan sertifikat tersebut. Setiap ditanya, jawabannya pun selalu sama: masing dalam proses.

"Kita sudah ke BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ke anggota DPR RI, Wantimpres, hingga ke Sultan Kanoman. Namun semua upaya kami belum membuahkan hasil," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: