Sertifikat 5 Vihara di Kota Cirebon 'Dirampas' Pemerintah Orde Baru, Gusmul: Kita Siap Fasilitasi
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi siap memfasiitasi pengembalian sertifikat vihara yang dirampas pemerintah orde baru di tahun 1997.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sertifikat 5 vihara berikut properti milik pribadi di Kota CIREBON, dirampas paksa oleh pemerintah orde baru sekitar tahun 1997.
Deretan sertifikat dari Yayasan Budha Metta itu, kini dituntut dikembalikan oleh para pemilik. Sebab, masih dalam penguasaan negara.
Merespons permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengaku siap memfasilitasi hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurut Gusmul -sapaan akrabnya- pengembalian sertifikat tersebut bisa difasilitasi, karena pada waktu itu memang ada perkumpulan tertentu yang diambil alih pemerintah.
BACA JUGA:Cirebon Mulai 'Mendidih', Ancaman El Nino Mulai Terasa, Suhu Udara 34 Derajat Celcius
"Masalah lama yang saya harus menggali dulu dokumen yang ada. Karena waktu itu, ada beberapa aset dari perkumpulan tertentu diambil alih pemerintah," kata Gusmul, kepada radarcirebon.com, Senin, 5, Juni 2023.
Sekda mengaku, ada beberapa aset yang memang saat itu diambil alih. Baik sertifikat vihara maupun milik pereorangan.
"Beberapa yang saya tahu, termasuk juga beberapa wihara, properti milik perorangan. Tetapi beberapa sudah mulai dikembalikan, karena itu dikelola oleh DJKN," bebernya.
Namun, Sekda juga mengakui, secara detil belum mengetahui secara detil. Sebab, hal tersebut bagian dari kewenangan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Nyanyikan Lagu Berbahasa Ibrani, Keroncong Perdamaian Mahad Al Zaytun Dipuji
"Saya belum mengetahui secara detil, ada beberapa perkumpulan. Saya nggak tahu secara formalnya, karena itu bagian dari kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya.
Kendati demikian, ada beberapa aset yang sertifikatnya sudah mulai dikembalikan. Prosesnya juga dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon siap untuk memfasilitasi proses pengembalian aset tersebut kepada para pemiliknya.
"Ada yang dikembalikan, misalnya rumah di Jl Pasuketan sudah mulai diserahkan. Prosesnya ada di Kemenkeu. Kita siap fasilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: