Al Zaytun Bakal Dikepung 3.000 Orang, Forum Indramayu Menggugat Desak Segera Ditutup

Al Zaytun Bakal Dikepung 3.000 Orang, Forum Indramayu Menggugat Desak Segera Ditutup

Forum Indramayu Menggugat merencanakan aksi damai ke Mahad Al Zaytun Indramayu.-Ist-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Sebuah surat tertulis dari Forum INDRAMAYU Menggugat (FIM) menginformasikan rencana aksi unjuk rasa, di mana Mahad Al Zaytun disebutkan akan dikepung 3.000 orang dan didesak segera ditutup.

Surat tertulis tersebut sudah beredar di media sosial, dengan sejumlah nama menjadi koordinasi dari aksi unjuk rasa tersebut.

Selain surat tertulis juga terdapat famplet yang beredar di kalangan awak media, terkait tuntutan dari Forum Indramayu Menggugat.

Salah satunya adalah mengusut tuntas dugaan ajaran sesat di Mahad Al Zaytun dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Ramai-ramai Mundur dari Indonesia Open 2023 Termasuk The Minions, Ada Apa dengan 9 Pemain Ini

Tuntutan lainnya adalah desakan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita bernama Kartinih yang berasal dari Indramayu.

Berikutnya adalah tuntutan terkait pembuatan dermaga khusus oleh Mahad Al Zaytun melalui PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana, di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.

Juga desakan untuk menghentikan pembangunan jalan khusus di Desa Lanyod Wanguk yang terhubung dengan Mahad Al Zaytun.

"Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah," demikian tertulis pada surat tersebut.

BACA JUGA:Al Zaytun Melakukan Topobroto, Ternyata Ini 5 Alasannya, Bertapa Tanpa Semedi

Mereka menduga bahwa terjadi penguasaan tanah seluas ribuan hektare secara tidak sah oleh Al Zaytun Indramayu.

"Bubarkan dan tutup Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, karena tidak bermanfaat sama sekali untuk masyarakat," demikian tuntutan kelima pada surat itu.

Surat tersebut disampaikan kepada Polres Indramayu sebagai pemberitahuan aksi. Dengan rencana akan dilaksanakan pada Kamis, 15, Juni 2023.

Surat tersebut tertanggal Senin, 12, Juni 2023. "Kami mendesak presiden, menkopolhukam dan penegak hukum turun tangan dalam masalah Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu," tulis keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: