Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Sidak ke Lapangan Terkait Bangli di Desa Kanci
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten, Anton Maulana ST MM segera melakukan rapat kerja dan sidak ke lapangan menyikapi rencana penertiban bangli.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Persoalan bangunan liar (bangli) yang terdapat di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura akhirnya mendapat perhatian.
Pasalnya, rencana penertiban bangli yang akan di eksekusi satpol PP Kabupaten Cirebon itu terdapat kendala.
BACA JUGA:Perbandingan Antara Titanic dan Kapal Pesiar Modern, Bagaimana dengan Buatan Al Zaytun?
Kendala tersebut berupa penolakan dari warga yang sudah menempati bangli tersebut sejak lama. Bahkan, saat ini terdapat 54 ruko dengan bangunan permanen.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten, Anton Maulana ST MM mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Doakan Imam Masjid Istiqlal Jadi Presiden Indonesia, Simak Kata-katanya
Sebab, pihaknya tidak mengetahui rencana pembongkaran bangli yang disebut-sebut berdiri di tanah DPUTR dan tanah desa.
“Kalau memang bangunan itu liar, dan berdiri di tanah PU, ya harus ditertibkan dan dibongkar," kata Anton, dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, Selasa 13 Juni 2023.
BACA JUGA:Pekan Ini MUI akan Teliti Akidah Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang: Jangan Takut, Syekh di Depan
Menurutnya, sebelum langkah itu diambil oleh Satpol, terlebih ada perlawanan dari pemilik bangli, Komisi III akan mengundang beberapa pihak terkait.
“Kita akan masukkan dalam rapat kerja komisi. Kita undang semua. Cari tahu duduk persoalannya.”
“Karena komisi III tidak mengetahui detail persoalan tersebut. Kalaupun ia bangunan itu liar, maka harus ditertibkan. Tentunya dengan pendekatan yang persuasif,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jelang Indonesia vs Argentina, Ketum PSSI Erick Thohir Lakukan Inspeksi ke SUGBK
Selain itu, kata Anton, sebelumnya juga Komisi III akan survei atau sidak ke lapangan mengenai bangli tersebut.
“Kita cek dulu. Apakah benar berdiri di tanah PU dan tanah desa,” ucapnya. Rencananya, pihaknya akan menindaklanjuti itu persoalan bangli pada pekan ini atau pekan depan.
“Cek ke lokasi dan juga rapat kerja. Di samping itu, satpol PP juga katanya ingin melakukan evaluasi terkait hal itu. Apalagi, ada pemilik bangli yang melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, persoalan bangunan liar di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura kembali memanas.
Hal itu terjadi saat Satpol PP Kabupaten Cirebon hendak masang peringatan pada pemilik bangunan liar.
BACA JUGA:Calon PPPK 2022 Mundur Berjamaah Saat Penetapan NIP, Total ada 1.781 Orang, Begini Respons Tegas BKN
Petugas Satpol PP yang akan memasang spanduk ukuran kecil berupa peringat untuk pengosongan bangunan liar mendapatkan perlawanan dari pemilik bangunan.
Sehingga, untuk menghindari konflik dengan pemilik bangunan, petugas terpaksa menarik pasukan.
“Karena situasi tidak kondusif, maka kegiatan kami pun dihentikan sambil evaluasi ulang. Hampir seluruh pemilik bangli tidak kooperatif.”
BACA JUGA:Hasil Survei: Tanpa Messi, Penonton Indonesia vs Argentina Masih Tinggi
“Tapi ada juga pemilik yang kooperatif, rela dibongkar dan ingin melihat pembongkaran tersebut,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana
Maman mengungkapkan pihaknya belum mengetahui kapan eksekusi perobohan bangunan liar.
“Kalau waktunya kita belum tahu pasti ya, semua tergantung pimpinan, karena nanti akan kita rapatkan kembali,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase