Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar: Mahad Al Zaytun Menyimpang, Memondokan Anak Haram

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar: Mahad Al Zaytun Menyimpang, Memondokan Anak Haram

LBM PWNU Jabar membacakan hasil Bahtsul Masail terkait dengan polemik Mahad Al Zaytun Indramayu.-PWNU Jabar-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat telah merumuskan sejumlah kesimpulan terkait Mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang.

Bahkan, salah satu poin Bahtsul Masail PWNU Jabar menyatakan  bahwa haram hukumnya memondokan anak di Al Zaytun.

Oleh karena itu, pemerintah juga diminta untuk tegas dan menindak pondok pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang.

Terdapat sedikitnya 5 poin pertanyaan yang dibahas dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Messi Masuk Manifes Penerbangan dari Beijing ke Jakarta, Benaran Jadi ke Indonesia?

Pertama mengenail istidlal Al Zaytun dalam pelakasnaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadalah Ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

Kedua, apakah penempatan perempua dan non muslim diantara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut Mahzab BBung karno sudah sesuai dengan tuntutan ibadah Aswaja?

Ketiga, bagaimanakah hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?

Keempat, bagaimana pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik dari Al Zaytun?

BACA JUGA:Razia Minuman Keras di Cirebon, Polsek Seltim Sita Ciu dan AO

Kelima, dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokan anak ke pesantren Al Zaytun?

Agenda Bahtsul Masail juga menghadirkan mushohih yakni KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi, KH Ahmad Yazid Fattah, KH Ghufroni Masyhuda, KH Masqsudi Marfu, Kh Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.

Sedangkan perumus adalah KH Zaenal Mufid, KH Umar Faruq, K Khozinatul Asror, K M Mubasysyarum, KH MNA Syamil Mumtaz, K Abdul Hamid, K Afif Yahya Azis.

Hasil bahtsul masail LBM PWNU Jabar menyimpuljan sejumlah poin yakni terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebu bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: