Polres Indramayu Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Penipuan TPPO ke Jepang
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama dua tersangka kasus TPPO yang berhasil ditangkap-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
Fahri menambahkan, dari hasil pengecekan ke Disnaker, PT APJ memang merupakan perusahaan perekrutan PMI. Namun, PMI yang direkrut sebenarnya untuk pemberangkatan ke Taiwan, bukan ke Jepang.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
BACA JUGA: Partai Golkar Targetkan Jawa Barat Jadi Lumbung Pemenangan di Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: