Derita Tukang Bubur di Cirebon Ingin Anaknya Jadi Polisi, Nabung Sejak Masih SD, Rumah Digadaikan, Kena Tipu

Derita Tukang Bubur di Cirebon Ingin Anaknya Jadi Polisi, Nabung Sejak Masih SD, Rumah Digadaikan, Kena Tipu

Eka Surya Atmaja SH, kuasa hukum tukang bubur di Cirebon yang jadi korban penipuan untuk penerimaan Bintara Polri.-DEDI HARYADI -Radarcirebon.com

BACA JUGA:UAS ke Mahad Al Zaytun Dialog dengan Syekh Panji Gumilang untuk Tabayun? Takut Ditinggal Nitizen

Akhirnya Wahidin menagih kepada AKP SW untuk mengembalikan uang ratusan juta itu. Ternyata, dia lagi-lagi kena akal-akalan.

AKP SW meminta dirinya melaporkan NR dan laporan tersebut juga diubuat di Polsek Mundu. Padahal saat diminta melaporkan itu, dirinya tidak mengenal sama sekali sosok yang dilaporkan itu.

"Saya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu sama NR. Rupanya laporan itu digantung," tuturnya.

Sejak saat itu, Wahidin sudah menaruh curiga dan merasa kena tipu. Apalagi tidak ada pengembalian uang sebagaimana dijanjikan oleh AKP SW.

BACA JUGA:Ada yang Menyebut Panji Gumilang itu Mirip Musailamah Al Kadzab, Dirikan Negara dalam Negara

Akirnya kasus ini mencuat pasca dirinya membuat pengaduan lewat Harum NS Law Firm agar menindaklanjuti perkara ini.

Pasalnya, Wahidin mengaku sudah habis-habisan. Selain uang yang ditabung sejak anaknya SD, kini rumahnya pun terpaksa digadaikan.

Baru-baru ini, NR yang merupakan seorang PNS di Bagian SDM Mabes Polri sudah diamankan Polres Cirebon Kota. Termasuk AKP SW yang sudah lebih dahulu diamankan.

Baik NR maupun AKP SW kini telah berstatus tersangka. Sementara Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang ke Polres Indramayu: Jangan Merasa Kena Prank, Demo Bilang 3.000 Ribu yang Datang 30

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan tersebut.

"NR sudah kami amankan di wilayah Jakarta Selatan," kata AKBP Ariek didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Kedua tersangka kini diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Sampai dengan Minggu, 18, Juni 2023, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni AKP SW dan NR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: