KONTROVERSIAL: Syekh Panji Gumilang Minta Kolom Agama di KTP Dihapus, Langsung Bilang ke Mendagri
Syekh Panji Gumilang minta kolom agama di KTP dihapus.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Di tengah kontroversi yang meliputi Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang mengeluarkan pernyataan yang tentu tidak kalah hebohnya.
Ya, Syekh Al Zaytun meminta agar kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dihapus, karena sudah tidak relevan lagi.
Syekh Panji Gumilang bahkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menghapus kolom agama di KTP, karena urusan ini sudah dinaungi Sila 1 dari Pancasila yakni: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dikatakan Syekh Panji Gumilang, usulan kolom agama di KTP dihapus besar kemungkinan bakal membuat geger. Namun, dirinya merasa hal tersebut biasa saja.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Bintara Polri di Cirebon, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Apalagi, pada paspor yang dikeluarkan pemerintah juga tidak mencantumkan agama seseorang dan sejak lama diberlakukan tak pernah ada kehebohan.
Karena itu, seharusnya dokumen kependudukan seperti KTP sudah semestinya bisa turut tidak mencantumkan kolom agama.
Apa alasan Syekh Panji Gumilang mengusulkan agar kolom agama di KTP dihapus? Dia berkeyakian bahwa agama adalah urusan individu.
Di Negara Indonesia yang memiliki Pancasila, cukup sudah urusan terkait agama tersebut dipayungi dengan Sila 1 yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam keyakinannya, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan utama untuk melahirkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Selanjutnya Persatuan Indonesia.
Rumah yang dimaksud adalah Sila 1 Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Karenanya, dengan adanya pengakuan tersebut sudah semestinya tidak perlu lagi bicara agama.
"Maka sudah jangan cerita agama lagi. Cerita kemanusiaan yang adil dan beradab. Cerita persatuan. Itulah identitas Indonesia," tegasnya.
Karena itu, Syekh Panji Gumilang usul agar kolom agama di KTP dihapus saja. Mengingat tidak relevan dengan amanat dari Ketuhanan Yang Maha Esa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: