Saling Lapor PT Citra dan Suhaeli Muchyar, Kuasa Hukum: Kami Menyambut Baik

Saling Lapor PT Citra dan Suhaeli Muchyar, Kuasa Hukum: Kami Menyambut Baik

Tim kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (Citra) memberikan keterangan pers, Senin (19/6/2023). FOTO: -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Menurut Reno, saat itu almarhum Muarif menunjuk Suhaeli untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.

"Singkat cerita pak Muarip meninggal dunia. Kemudian, tanpa sepengetahuan ahli waris yang meneruskan perusahan Pak Muarif, ke 10 mobil tersebut diambil alih oleh Suhaeli.”

BACA JUGA:Berbeda dengan Messi, Kiper Argentina Tunda Liburan demi Lawan Indonesia

BACA JUGA:Menko Perekonomian Apresiasi Hasil Kerajinan Mitra Binaan PT Jamkrindo

“Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaeli menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil.”

“Tapi lucunya, Suhaeli tidak menunjukkan pembuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan.”

“Bahkan, dia (Suhaeli) juga menerima uang dari PT Citra sebesar 700 juta untuk operasional," ujarnya.

Dijelaskan Reno, berdasarkan bukti dokumen surat, kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut akan tetapi Suhaeli tidak melakukannya.

"Pihak manajemen PT Cirebon Transportasi awalnya sudah berupaya memanggil Suhaeli untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait penguasaan 10 unit mobil dan uang operasional yang Rp700 juta itu bagaimana pertanggungjawabnya.”

“Namun dia mengabaikan persoalan itu dan bahkan langsung menyatakan bahwa mobil milik PT Citra diakui ini miliknya berdasarkan proses jual beli secara lisan dengan pihak almarhum pak Muarif selaku Direktur Utama PT Citra pada waktu itu," jelasnya.

Reno menyebutkan, kasus dugaan penggelapan mobil tersebut dilaporkan ke Polsek Lemahwungkuk.

"Namun, menurut penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk karena tidak cukup bukti, kasus tersebut di SP3 atau penghentian penyidikan.”

“Nah setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk, kami dari tim kuasa hukum bersama PT Citra mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polda Jabar.”

“Alhamdulillah, aduan kami ditanggapi dan Divisi Propam Polda Jabar merekomendasikan khusus agar penyidik Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk untuk membuka kembali kasus tersebut dan melanjutkan penyelidikannya.”

“Kami meminta kepada  pihak penyidik untuk dapat segera menetapkan dan mengamankan 10 unit kendaraan tersebut sebagai barang bukti yang harus dalam pengawasan penyidik," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: