Gugatan Hebat Tak Terkait Pelanggaran Pilbup

Gugatan Hebat Tak Terkait Pelanggaran Pilbup

JAKARTA – Gugatan pasangan Hebat (Heviyana-Rakhmat) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diungkapkan dalam sidang perdana, Kamis (16/1), melencang dari persoalan sengketa Pemilihan Bupati Cirebon. Kuasa Hukum Pasangan Hebat, Iwan Gunawan SH menilai, sebagai penyelenggara pemilihan bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak teledor. Sebab, telah berani meloloskan pasangan nomor urut dua (Sunjaya–Gotas). “Kami katakan teledor di sini, karena kedua orang tersebut yang mencalonkan sebagai bupati dan wakil bupati Cirebon itu pernah tersandung kasus hukum,” kata Iwan, membacakan materi gugatan. Iwan mengungkapkan, Sunjaya Purwadi pernah dihukum selama enam bulan percobaan oleh oditur militer Jakarta dalam permasalahan pemalsuan surat pensiun pada saat pencalonan bupati tahun 2008. Kemudian, untuk cawabupnya H Tasiya Soemadi Al Gotas pernah dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Sumber atas kasus ijazah palsu untuk pencalonan legislatif tahun 2004. Tidak hanya itu, Gotas pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus penganiayaan di Jakarta dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. “Ini tambahan gugatan dari kami, mohon kepada majelis hakim mempertimbangkannya,” ucapnya. Meski demikian, pihaknya tidak mengesampingkan gugatan yang telah diajukan sebelumnya. Tim advokasi Hebat masih tetap mempersoalkan dan menduga KPU telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan menetapkan waktu pelaksanaan putaran kedua pemilukada pada tanggal 29 Desember 2013 lalu. Selain itu, KPU diduga tidak memberikan undangan kapad pemilih (C6) yang notabene sebagian besar adalah pendukung atau simpatisan pemohon. Penyelenggara pemilu dengan sengaja membiarkan pemilih siluman yang hanya menggunakan KTP tanpa menunjukan KK. Adanya keterlibatan PNS mendukung paslon nomor dua secara masif dan terstruktur. Sedangkan yang terakhir adalah menyebut telah melakukan kampanye yang memuat suku, agama, dan ras. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Drs Iding Wahidin MPd saat dikonfrimasi mengatakan, bahwa materi gugatan tersebut tidak semuanya berkaitan dengan pihak termohon. Karena termohon tersebut berkaitan dengan administrasi calon dan itu sudah disampaikan oleh kuasa hukum KPU. “Kalau standar pemeriksaan verifikasi itu kan sudah dilakukan. Kemudian, seharusnya termohon bukan menggugat hasil rekap kan? Harusnya kan digugat itu penetapan calon. Berarti yang digugat itu bukan hasil rekap yang sekarang, tapi penetapan calon sebelum diputaran pertama,” paparnya. Terkait gugatan tentang pelaksanaan pilkada yang digelar pada 29 Desember 2013 lalu, itu karena anggaran baru bisa dicarikan. Terpisah, Kuasa hukum pasangan Jago-Jadi (Sunjaya–Gotas) mengatakan, kalau gugatan yang disampaikan pihak termohon merupakan kaset lama yang diputar lagi. “Sesungguh apa yang tadi dipaparkan di depan majelis hakim itu merupakan lagu lama, yang artinya bahwa dari awal kami sudah memahami dan mengetahui bakal terjadi seperti ini,” terangnya. Terkait dengan proses mobilisasi PNS dan adanya pemilih siluman itu merupakan isu yang mengada-ada. Bahkan, pihaknya justru dapat membalik keadaan, karena pihaknya banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon.“Ini jelas-jelas lagu lama, kalau dulu didengarnya di Kabupaten Cirebon sekarang diputar lagi di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: