Bang Jago Pelaku Pemukulan di Gronggong Ditangkap Polresta Cirebon, 2 Temannya Masih Buron

Bang Jago Pelaku Pemukulan di Gronggong Ditangkap Polresta Cirebon, 2 Temannya Masih Buron

Pelaku pemukukan dan perusakan kendaraan di Jalan Raya Gronggong ditangkap Polresta Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bang jago Pelaku penganiayaan dan perusakan kendaraan di Jalan Raya Gronggong, Kabupaten CIREBON sudah ditangkap di Polresta CIREBON

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapkan, pada peristiwa tersebut terjadi penganiayaan dan perusakan kendaraan. Diketahui pelaku berinisial FN (27) warga Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan dia orang temannya, hingga saat ini masih buron.

"Kejadian ini berawal saat pelaku dan korban dari arah Kuningan. Di perjalanan, mereka saling menyalip dan mengejar. Pelaku menyetop kendaraan korban, dan melakukan pemukulan," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Setelah Argentina, Erick Thohir Bidik Brasil dan Portugal untuk Lawan Timnas Indonesia

Tetapi tidak berhenti di situ, pelaku kembali memberhentikan kendaraan korban. Lalu melakukan perusakan pada kap mobil dan kaca yang dirusak.

Terkait kemungkinan pelaku di bawah pengaruh minuman keras, Kasat Reskrim mengungkapkan, keterangan dari pelaku saat itu dalam kondisi sadar. "Tapi nanti kita cek urine dan sebagainya," katanya.

Seperti diketahui, pelaku perusakan kendaraan dan pemukulan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh korban. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Sehingga FN dapat ditangkap pada, Rabu, 21, Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, kejadian tersebut pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar jam 16.00 WIB dan sudah dilaporkan kepada Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Pentolan PKB Kabupaten Cirebon Buka Suara, Sebut Ibrahim Rofi'i bin Abdullah Masrur Ngawur

Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan dan perusakan mobil dilakukan oleh pelaku dengan kendaraan berwarna putih plat nomor E 1084 QL yang menyalip mobilnya pada saat kondisi jalan padat.

Tetapi tersangka tetap memaksakan menyalip sampai akhirnya langsung memotong di depan mobil yang dikendarainya.

"Itu mengakibatkan saya reflek meng-klakson mobil yang menyalip, dengan begitu saya pun membalasan untuk menyelip mobil. Tetapi dia tidak terima hingga akhirnya menyalip lagi," katanya.

Setelah itu, yang bersangkutan langsung memberhentikan mobil dan langsung memukul. Tindakan pemukulan yang dilakukan diikuti teman-temannya yang di dalam mobil itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: