KPU Kota Cirebon Pleno DPT, Didi Nursidi: Kalau ada Perubahan Bisa Diakomodir Melalui DPK
KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno penetapan DPT.-ABDULLAH/RADAR CIREBON-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu 21 Juni 2023 di Hotel Batiqa.
Hadir langsung Bawaslu Kota Cirebon, PPK se-Kota Cirebon, perwakilan partai politik.
BACA JUGA:TPAS Kubangdeleg Karangwareng Sudah Rampung Dibangun, Tapi Belum Beroperasi, Kenapa Ya?
Menurut Ketua KPUKota Cirebon Didi Nursidi, masukan sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan sebagian menjadi bahan catatan ke KPU RI melalui KPU Provinsi sambil menunggu kebijakan berdinamika.
Terkait kemungkinan ada perubahan data bersumber TNI Polri, memang sampai sekarang belum mendapatkan data TNI Polri terkait perubahan status.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Ikut Terlibat di Pemilu 2024, Bupati Cirebon: Gunakan Hak Pilihnya
“Nanti kalau ada perubahan status akan diakomodir melalui DPK (Daftar Pemiluh Khusus),” katanya.
Kemudian, terhadap pemilih meninggal dunia, maka akan menjadi catatan. sehingga melahirkan kebijakan baru, koreksi data memang kami sebetulnya ingin membuka data, tapi data itu sumbernya dari kependudukan.
Bagi KPU tidak masalah membuka data tapi aturan membatasi. "KPU saja tidak bisa membuka datanya, hanya operator, karena yang diberikan password adalah staf yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundangan," terangnya.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong Ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Drs Rahmat Saleh mengungkapkan bahwa setiap bulan berikan data ke KPU, karena ada perkembangan wilayah perbatasan, pihaknya ikut mendata penduduk.
Terkait data ganda, kata Rahmat, pihaknya berusaha membersihkan data data luar kota, yang kita ambil adalah perekaman e-KTP di awal.
BACA JUGA:SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Cirebon Gelar Akhirussanah
Perlu diketahui, DPT tingkat Kota Cirebon mengacu Sistem Daftar Pemilih (Sidalih Online) adalah 252.385 pemilih yang tersebar di 1.026 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan di 22 kelurahan.
DPT 252.385 pemilih ini tersebar di Kecamatan Kejaksan 36.157 pemilih dengan 147 TPS, Lemahwungkuk 43.849 pemilih dengan 180 TPS, Harjamukti 90.215 pemilih dengan 366 TPS, Pekalipan 23.451 pemilih dengan 94 TPS, dan Kecamatan Kesambi 58.693 pemilih dengan 239 TPS. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase