Keluar dari Ruang Sidang, Bunda Fifi Sampai Menangis, Berikut Ini Keputusan Majelis Hakim

Keluar dari Ruang Sidang, Bunda Fifi Sampai Menangis, Berikut Ini Keputusan Majelis Hakim

Bunda Fifi Sofiyah menangis haru di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Senin (26/6/2023). Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang putusan praperadilan yang dimohonkan oleh Ifan Effendi terhadap Hj Fifi Sofiyah akhirnya ditolak majelis hakim Pengedilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Sidang putusan praperadilan terkait kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (26/6/2023).

Dalam sidang tersebut Hj Fifi Sofiyah hadir didampingi kuasa hukumnya Yudi Alamsyah.

Sedangkan Ifan Effendi tidak hadir hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hadir pula sejumlah penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pantauan radarcirebon.com, usai mendengarkan putusan majelis hakim yang menolak Praperadilan Ifan Effendi, Bunda Fifi -- sapaan akrabnya -- langsung menangis haru sambil meninggalkan ruang persidangan.

"Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh Ifan Effendi terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya hari ini," ungkap Yudi Alamsyah SH selaku kuasa hukum Hj Fifi Sofiyah, Senin (26/6/2023).

Yudi bersyukur atas putusan Majelis Hakim PN Kota Cirebon dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Bukan Hanya Pemandangan Indah, Ada 3 Tempat di Tol Cisumdawu Tak Boleh Dilupakan

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Cirebon Power Distribusikan 58 Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

"Alhamdulillah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon telah memutus bahwa praperadilan dari Ifan Effendi melalui pengacaranya ditolak oleh majelis hakim," katanya.

Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, Yudi menjelaskan, hal tersebut menguatkan status Ifan Effendi sebagai tersangka.

"Terkait penolakan praperadilan Ifan Effendi yang dilayangkan oleh pengacaranya ini telah memperkuat bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ifan Effendi terkait pasal 55 dan 56 nya bahwa yang bersangkutan diperkuat sebagai status tersangkanya," jelasnya.

Yudi meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menindaklanjuti atas putusan praperadilan ini untuk segera menangkap Ifan Effendi sebagai tersangka dan segera di sidangkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: