Keluar dari Ruang Sidang, Bunda Fifi Sampai Menangis, Berikut Ini Keputusan Majelis Hakim

Keluar dari Ruang Sidang, Bunda Fifi Sampai Menangis, Berikut Ini Keputusan Majelis Hakim

Bunda Fifi Sofiyah menangis haru di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Senin (26/6/2023). Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Menurut Yudi, dalam kasus tersebut terdapat 3 orang tersangka yang terlibat.

"Ada tiga tersangka di kasus ini yakni yang pertama itu Puguh Purwando sebagai pelaku utama, yang kedua Ifan Efendi dan yang ketiga Dudung," ujarnya.

BACA JUGA:HEBOH Pemilik Rumah Mewah Dekat Kuburan di Kuningan, Ongkos Pembangunan Tembus Rp5 Miliar, BerikutIni Usahanya

Sementara itu, Hj Fifi Sofiyah mengaku senang dan bahagia setelah menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

"Saya mengapresiasi sekali dengan kinerja penydik Polres Kota Cirebon yang sudah sangat lama bekerja sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini," ucapnya.

Bunda Fifi berharap Ifan Effendi agar segera ditangkap dan diproses hukum selanjutnya.

"Saya berharap Polres Cirebon Kota untuk segara menindaklanjuti  dan memproses Ifan Effendi secara hukum pidananya dan cepat ditahan," harapnya.

BACA JUGA:VIRAL! Rumah Mewah Dekat Kuburan di Kuningan, Dibangun Dengan Uang Miliaran Hasil Bisnis Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: