Al Zaytun Terapkan Sistem Komune, Menko PMK Minta Santri Diselamatkan

Al Zaytun Terapkan Sistem Komune, Menko PMK Minta Santri Diselamatkan

Mahad Al Zaytun dinilai menerapkan sistem Komune menurut Menko PMK Muhadjir. -Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendi ikut menyoroti polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu.

Menurut Muhadjir, Ponpes Al Zaytun menerapkan Sistem Komune yang berbeda dengan ponpes pada umumnya.

"Penilaian saya sementara, di Al Zaytun ini bukan sekadar pondok pesantren, tapi sudah merupakan komune," kata Muhadjir.

Sitem Komune menurut Muhadjir, menerapkan kepatuhan kepada pimpinan yang mirip dengan sistem sebuah negara.

BACA JUGA:PANAS! MUI Dirujak Syekh Panji Gumilang, KH Cholil Membalas, Ada Kata-kata Kesesatan

"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara," kata Muhadjir usai melaksanakan Sholat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu 28 Juni 2023.

Di dalam sebuah sistem Komune, lanjut Muhadjir, terdapat regulasi yang menekankan tentang patuh terhadap pimpinan.

"Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," katanya.

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, keberadaan komune di Indonesia tidak dilarang asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Salat Idul Adha di Al Zaytun Masih Jaga Jarak dan Wanita Sejajar dengan Pria, Syekh Panji Gumilang: Itu HAM

Namun, dirinya memberikan contoh tentang penerapan sistem komune yang menjurus kepada tindakan kejahatan.

Negara seperti Amerika Serikat dan Jepang sebutnya, komune melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.

Oleh karena itu, dirinya berharap di Al Zaytun tidak seperti yang terjadi di kedua negara tersebut.

"Mudahan-mudahan komune di Al Zaytun tidak seekstrem itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: