Terlalu! Dibawa Ancaman Bocah 13 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Ayah Kandung

Terlalu! Dibawa Ancaman Bocah 13 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Ayah Kandung

Ilustrasi Foto. -JPNN.com-Ricardo

PEKALONGAN, RADARCIREBON.COM - Sungguh malang nasib seorang bocah berusia 13 tahun di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandung.

Kejadian itu terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

Pelaku yang tak lain adalah seorang ayah kandungnya sendiri berinisial H (74) kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui PS Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti, Kamis, 29 Juni 2023, menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya hingga empat kali.

BACA JUGA:Naik Haji di Indramayu, Tawaf Keliling Al Zaytun dan Lempar Jumrah 7 Sak Semen Dibantah Syekh Panji Gumilang

BACA JUGA:Presiden Jokowi Menikmati Libur Idul Adha dengan Sapa Warga di Malioboro

Ya pelaku melakukan aksinya sudah empat kali pada korban, kejadian itu pada Minggu 14 Mei 2023, Selasa 16 Mei 2023, Rabu 17 Mei 2023 dan Sabtu 29 Mei 2023.

Pelaku H melakukan aksi bejatnya antara pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB di kamar korban.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasus asusila ayah kandung terhadap buah hatinya ini terungkap setelah korban KA, 13 tahun, menceritakan kepada ibunya S, 42 tahun, pada Minggu 11 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.  

BACA JUGA:Panji Gumilang Kalahkan 3 Capres, Hasil Survei Bisa Membawa Indonesia Hebat

BACA JUGA:Waduh, Gara-gara Tali Putus Sapi Limosin Ngamuk Saat Akan Disembelih

Bahwa dia telah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya. Mendapat informasi dari anaknya, kemudian S melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan pada tanggal 23 Juni 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Melansir dari radartegal.com (Group radarcirebon) Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Meriah di Momen Kejuaraan Dunia, bLU cRU Fans Experience Berikan Pengalaman Istimewa di MXGP Sumbawa

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Optimis Kembali Raih Podium Juara di R3 bLU cRU European Championship di Donington Park

Dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: