Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap AG, Mario Dandy Jadi Tersangka
Terdakwa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah ungkapan yang tepat untuk Mario Dandy.
Selain sebagai tersangka kasus pengaiayaan David Ozawa, Mario Dandy juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).
BACA JUGA:Jaga Soliditas TNI-Polri, Yon Arhanud 14 PWY Hadiri Upacara Peringatan ke-77 Hari Bhayangkara 2023
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario telah jadi tersangka.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, red)," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
Diungkapkannya, Mario dikenakan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Perumda Farmasi Kota Cirebon Buka Dua Klinik Baru
Sebelumnya, Beberapa saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo pada mantan pacarnya, AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dilakukan demi membuat berkas perkara naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi untuk kepentingan pengusutan perkara untuk menyesuaikan beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
BACA JUGA:Bangga! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," katanya kepada awak media.
Dituturkannya, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan. Namun dirinya tidak menjelaskan waktu pemeriksaan AG.
"Termasuk AGH saksi korban (Dimintai keterangan, red)," tuturnya.
BACA JUGA:Alumninya di Inggris Bilang, Gampang Deteksi Al Zaytun Sesat, Begini Caranya
Sebelumnya, Sebanyak enam saksi disebut telah diperiksa polisi dalam dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AG, mantan pacarnya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihak Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) juga telah visum kliennya.
BACA JUGA:Pembinaan Personel, Lanal Cirebon Gelar Apel Khusus Prajurit
"Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta, karena infonya sudah memeriksa 6 saksi dan telah melakukan visum terhadap anak AG," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
Dijelaskannya, diantara enam saksi tersebut yang diperiksa penyidik. Satu diantaranya adalah AG"Enam saksi itu mungkin tanyakan ke Penyidik. Siap, Sepertinya demikian. AG sudah juga (Diperiksa, red)," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga disebut melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Di Tengah Gonjang-ganjing Al Zaytun, Salah Satu Alumninya Jadi Finalis WATE di Inggris
"Kalau tidak salah, kemarin atau hari ini akan ada Gelar Perkara untuk naik sidik. Kami sedang menunggu SP2HP dr pihak penyidik," ucapnya.
Diketahui, Mario Dandy akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam laporan mantan kekasihnya, AG (15) dalam kasus dugaan pencabulan.
BACA JUGA:Inilah Deretan Prestasi Muthia Fatika Rachman Sebelum Juara Mis Universe Jawa Barat 2023
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pemeriksaan tersebut.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" katanya kepada awak media, Senin Pengok Mei 2023.
Pihaknya mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk memproses semua laporan yang masuk dan akan dilakukan penyelidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase