13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Ditangkap Polres Cirebon Kota
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukan barang bukti kasus narkoba. Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar," pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus Ini yang Bikin Panji Gumilang Dihukum 10 Bulan Penjara, Simak Kata-kata Iman Supriatno
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: