13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Ditangkap Polres Cirebon Kota

13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Ditangkap Polres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukan barang bukti kasus narkoba. Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar," pungkasnya. 

BACA JUGA:Kasus Ini yang Bikin Panji Gumilang Dihukum 10 Bulan Penjara, Simak Kata-kata Iman Supriatno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: