Inilah 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Mercuri

Inilah 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Mercuri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)-Ist-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 13 daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan dijual bebas dipasaran.

BACA JUGA:Sempat Mendapat Perawatan Intensif di RSUP dr Sardjito, Begini Kondisi Cak Nun

BACA JUGA:Disperindag Jabar Terus Pantau Harga Daging Ayam dan Siapkan Operasi Pasar

Wajib diketahui, bahwa kandungan merkuri bisa menyebabkan kanker kulit.

"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM seperti dikutip dari Instagram resminya, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:Mandiri Livin Park Cirebon Gelar Fun Game Futs U-15, Nih Juaranya

"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," sambungnya.

BACA JUGA:Sukses Bawa Timnas U-23 Raih Medali Emas SEA Games 2023, Indra Sjafri Dapat Tugas Baru

Berikut daftar 13 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri, di antaranya:

1. Temulawak News Day and NIght

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (siang dan malam)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day and Night

10. Ling Zhi Day and Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase