Upaya Bandingnya Ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi

Upaya Bandingnya Ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-PMJ News-

 

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah nota banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa akan mengajukan kasasi.

BACA JUGA:Imbang Lawan Arema, Luis Milla Akui Salah Lakukan Pergantian Pemain

 

“Akan kasasi,” ujar kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023.

 

Putusan banding PT DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Jadi Kado HUT RI ke-78, Diresmikan Presiden Jokowi Agustus 2023

 

Sementara itu, kuasa hukum lain terdakwa Teddy, Anthony Djono juga menyampaikan perihal kasasi yang akan diajukannya sembari menunggu pemberitahuan atas putusan banding tersebut.

BACA JUGA:Beberapa Masalah yang Dialami Jemaah Malaysia di Masyair

 

“Kami akan ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding hari ini (Kamis 6 Juli), tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya.

BACA JUGA:Puting Beliung di Indramayu Dikaitkan dengan Al Zaytun, Warganet: Alam Murka Sama Gumilang

 

Teddy Minahasa terlibat dalam kasus dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan dakwaan menukar barang bukti hasil sitaan yang akan dimusnahkan.

 

Kemudian diedarkan hingga ke Jakarta melalui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan juga diantaranya melibatkan Linda Pujiastuti serta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase