Sepeda Listrik 'Meresahkan', Dipakai Anak-anak ke Jalan Raya, Simak Aturan Berkendara Berikut Ini

Sepeda Listrik 'Meresahkan', Dipakai Anak-anak ke Jalan Raya, Simak Aturan Berkendara Berikut Ini

Aturan berkendara sepeda listrik yang kerap dipakai anak-anak di jalan raya.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penggunaan sepeda listrik belakangan ini dinilai kian meresahkan, karena sudah masuk ke jalan raya dan dipakai oleh anak-anak.

Alat transportasi ini, juga masih minim sosialisasi terutama aturan berkendara di jalan raya. Padahal sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 yang mengulas ketentuan mengenai sepeda listrik.

Pada pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas; Skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, otopet.

Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa sepeda listrik harus memiliki peralatan keselamatan.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya, Apalagi Dipakai Anak-anak, Simak Kata-kata Kasatlantas Polresta Cirebon

Yakni, lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem, reflektor di kanan dan kiri, klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Untuk aturan pengendara pada kendaraan tertentu sebagai mana dimaksud harus memenuhi ketentuak yakni, memakai helm.

Kemudian usia paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan kursi tempat duduk penumpang.

Tidak boleh dilakukan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

BACA JUGA:TERKINI: Tol Cisumdawu akan Diresmikan Presiden, Ada yang Belum Selesai di Tempat Ini, Langsung Beroperasi?

Meski diperbolehkan dipakai anak usia 12 tahun ke atas, namun pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.

Berkaitan dengan lokasi penggunaan, kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dapat dipakai di lajur khusus dan kawasan khusus.

Lajur khusus maksudnya adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan bermotor listrik.

Pada Pasal 5 ayat 3, kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan car free day, kawasan wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: