Usai Tol Cisumdawu Diresmikan Presiden Jokowi, Ujungjaya - Cimalaka Masih Gratis
Tol Cisumdawu Seksi 4 sampai dengan 6 atau Cimalaka - Ujung Jaya masih gratis selama uji coba fungsional.-BPJT-radarcirebon.com
SUMEDANG, RADARCIREBON.COM - Hari ini, Selasa 11 Juli 2023 Jalan Tol Cileunyi SUMEDANG Dawuan (Cisundawu) diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Tol sepanjang sekitar 62 km itu akan berfungsi total secara resmi.
Jalan tol tersebut menghubungkan Jalan tol Cipularang dan Cipali. Dari Bandung menuju Majalengka atau sebaliknya sudah terhubung dengan jalan total.
Banyak yang bertanya, bila sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi, berapa tarif Tol Cisubdawu, terutama dari pintu Ujungjaya menuju Cimalaka?
Ternyata, saat digunakan seusai diresmikan, ruas dari seksi 4 hingga 6 atau sebaliknya masih gratis. Ruas itu lebih dikenal dengan Cimalaka-Dawuan.
BACA JUGA:Waswas terhadap Masa Depan, Simaklah Ada 4 Sumber Ketenangan Jiwa, Apa Saja?
Tentu ini kabar gembira bagi para pengguna tol tersebut. Jalan tol tersebut yang dihitung tarifnya hanya dari Cileunyi - Cimalaka atau sebaliknya.
Sampai kapan Ujungjaya - Cimalaka digratiskan? Belum ada penjelasan dari pihak pengelola jalan tol terindah di Indonesia itu.
Direktur Teknik Operasional PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso hanya mengatakan soal progres pembangunan Tol Cisumdawu. Secara umum jalan tol tersebut sudah selesai.
Hanya, katanya, di Gerbang Tol (GT) Paseh yang belum rampung. Kini sedang yang kini dalam proses finalisasi atau finishing.
Walau masih ada yang belum rampung, Bagus memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi terhadap pengoperasian total Tol Cisubdawu.
“Kecuali yang Paseh hanya tinggal finalisasi gerbangnya. Paseh juga hasil kajian Lalin-nya tidak banyak dan kita masih nunggu finalnya kita tapi tidak akan mempengaruhi pengoperasian," katanya.
Untuk tarif sendiri, Bagus menegaskan pihaknya tudak berwenang. Keputusan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kami hanya menyiapkan jalan tolnya saja dan sudah siap untuk dibuka. Kewenangan tarif dan itu ada di pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktoral Jenderal Bina Marga," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: