Film Kisah Nyata Vina Cirebon, 8 Pelaku yang Tega Berbuat, Begini Nasibnya

Film Kisah Nyata Vina Cirebon, 8 Pelaku yang Tega Berbuat, Begini Nasibnya

5 di antara 8 pelaku peristiwa sadis yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia. Foto:-Andri Wiguna-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kisah nyata Vina di Cirebon mengilhami pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa ini sempat bikin heboh publik pada Agustus 2016. Kasusnya terus menjadi perhatian publik di Cirebon dan sekitarnya hingga setahun kemudian.

Kini, rencana pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari oleh Dee Company, mengingatkan kembali pada peristiwa sadis yang dilakukan oleh 8 anggota geng motor di Cirebon.

Peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus 2016. Sempat dikira kecelakaan lalu lintas. Namun polisi curiga karena kendaraan yang digunakan korban tidak mengalami kerusakan.

Penyelidikan pun dilanjutkan. Para saksi dipanggil untuk pemeriksaan. Alat bukti dikumpulkan. Akhirnya 8 orang berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Salah satu pelaku berinisial SK, ketika itu masih di bawah umur. Menjalani sidang secara terpisah hingga divonis hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, 7 pelaku lainnya menjalani serangkaian sidang di Pengadian Negeri (PN) Cirebon hingga tahun 2017.

BACA JUGA:Vina: Sebelum 7 Hari, Film Berdasarkan Kisah Vina Korban Geng Motor di Cirebon akan Segera Diproduksi

Sidang vonis bagi ketujuh terdakwa dilaksanakan pada 26 Mei 2017 di PN Cirebon. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Eko Ramadhani, Rivaldi Aditiya Wardana,  Supriyanto, Sudirman, Jaya, Hadi Saputra, dan Eka Sandi. 

Sidang vonis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suharno. 

Di dalam putusannya Hakim Suharno menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak. 

Dalam hal ini, merudapaksa Vina yang pada waktu itu masih berumur 16 tahun. 

"Secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan. Saya putuskan para terdakwa dihukum seumur hidup," katanya Suharno di ruang sidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: