Soal Keluhan Pemasangan PJU di Ruas Jalan Gegesik-Kaliwedi, Begini Penjelasan Dishub Kab Cirebon
Jalan Raya Gegesik-Kaliwedi lengang di siang hari dan masih gelap gulita saat malam hari. Warga meminta instansi terkait untuk memasang PJU di sepanjang jalur itu. -CECEP NACEPI-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan Gegesik-Kaliwedi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon meminta masyarakat menyampaikan usulan resmi.
BACA JUGA:Antisipasi Antraks Menyebar, Distan Kab Cirebon Perketat Pengawasan dan Lalin Hewan Ternak
Melansir dari harian umum Radar Cirebon, Rabu 12 Juli 2023, Kepala Bidang Sarpras Dishub Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung memasang PJU, tanpa ada usulan dari pemerintah setempat.
Ditegaskan Yayan, jika pemasangan PJU di lokasi tersebut ingin dituntaskan, maka harus diusulkan oleh pemerintah dari wilayah terkait, yakni pemerintah Kecamatan Arjawinngun.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Bicara: Saya Merasakan Tidak Ada Toleransi
Karena lokasi itu masuk wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun.
“Usulan pemasangan PJU harus dilakukan oleh pihak Kecamatan Arjawinangun melalui hasil forum musrenbang. Karena anggarannya itu melalui pagu indikatif kewilayahan (PIK),” ujar Yayan.
Menurutnya, pihak Dishub Kabupaten Cirebon untuk saat ini tidak memiliki alokasi anggaran dari Pagu Indikatif Sektoral (PIS).
BACA JUGA:Waduh! Polisi Mencatat 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023
Sehingga, pihaknya tidak bisa menuntaskan langsung pemasangan PJU di lokasi tersebut.
Karena itu, ia pun meminta pihak Pemerintah Kecamatan Kaliwedi agar mendorong pihak Kecamatan Arjawinangun mengusulkan penuntasan pemasangan PJU untuk lokasi tersebut.
“Coba saja didesak pihak Kecamatan Arjawinangunnya untuk mengusulkan pemasangan PJU,” ujarnya.
BACA JUGA:Saat Jokowi Melihat Istimewanya Kertajati, Sampai Bilang: Ada Sesuatu
Terpisah, Camat Arjawinangun Dedi Effendi mengku belum mengetahui persis lokasi yang belum tersentuh PJU tersebut.
Karena, ia sendiri baru menjabat sebagai camat Arjawinangun. Namun, kata Dedi, jika memang masuk dalam wilayah Kecamatan Arjawinangun, harus diusulkan melalui pemerintah desa setempat.
“Kita baru menjabat. Kalau itu masuk wilayah Kecamatan Arjawinangun di Desa Karangsambung maka harus dari pemerintah desa setempat yang mengusulkan ke kami dalam musrenbang, baru kita ajukan,” tandasnya.
BACA JUGA:HORE! Tol Cisumdawu Hari Ini Dibuka, Tarif dari Cileunyi ke Dawuan Rp 1.275 per Kilometer
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi mengeluhkan dengan pemasangan lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di Jalan Gegesik menuju Kaliwedi tidak tuntas.
Menyisakan sekitar 400 meter dari Jalan Raya Desa Prajawinangun Kulon menuju Kantor Kecamatan Kaliwedi yang masih gelap gulita.
Pasalnya, tepat di jalan tersebut adalah area yang paling rawan dan membahayakan bagi pengendara di malam hari dan lokasi tersebut dekat dengan terowongan rel kereta api, dan jalan yang berkelok-belok.(cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase