Oknum Polisi Berinisal M Terima Uang Hasil TPPO Jual Organ Tubuh, Nilainya Fantastis

Oknum Polisi Berinisal M Terima Uang Hasil TPPO Jual Organ Tubuh, Nilainya Fantastis

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sampaikan keterangan pers terkait TPPO jual organ tubuh dannmenyebutkan oknum polisi M menerima uang dari hasil kejahatan tersebut.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dari 12 tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ini, satu diantaranya adalah oknum polisi bernisial M.

Dalam keterangannya persnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebutkan oknum polisi M menerima uang dalam kasus TPPO organ tubuh manusia.

Jumlah nominal uang yang diterima oknum polisi berinisial M sebesar Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Penyelidikan TPPO Organ Manusia Hingga Kamboja, Rekrut Korban Lewat Facebook

Selain itu, oknum polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) juga memerintahkan para korban untuk membuang alat komunikasi.

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan juga menyebut bisa mengurus," katanya.

Tidak hanya Aipda M, dari unsur imigrasi juga ada yang menjadi tersangka (TPPO) jual organ tubuh.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:Ngeri! TPPO Bermodus Penjualan Organ Tubuh Manusia Diungkap Ditreskrimum Polri dan Polres Metro Bekasi

TPPO kali ini lebih ngeri, modusnya penjualan organ ginjal dengan tujuan ekspor ke luar negeri.

Pengungkapan TPPO ini dimulai dari Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya didampingi Polres Metro Bekasi menangkap 12 orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase