LAGI! Satpol PP Indramayu Segel Penggergajian Kayu Milik Mahad Al Zaytun, Diduga Tak Berizin

LAGI! Satpol PP Indramayu Segel Penggergajian Kayu Milik Mahad Al Zaytun, Diduga Tak Berizin

Satpol PP Indramayu segel penggergajian kayu Mahad Al Zaytun. -Satpol PP Indramayu-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Hj Nina Agustina SH MH CRA tak main_main dengan masalah perizinan

Sebelumnya galangan kapal milik Mahad Al Zaytun digembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kali ini Satpol PP Indramayu kembali menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya bersebelahan dengan pembuatan galangan kapal milik Syekh Panji Gumilang pada Kamis, (20/07/2023) siang.

Lokasi usaha penggergajian tersebut berada di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Oknum Polisi Berinisal M Terima Uang Hasil TPPO Jual Organ Tubuh, Nilainya Fantastis

"Tempat usaha penggergajian kayu langsung kita gempok dan segel. Karena belum mengantongi izin," jelas Kasat Pol PP Indramayu Teguh Budiarso usai memimpin langsung penyegelan.

Menurutnya galangan kapal milik Al Zaytun sampai dengan sekarang masih kita gembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya ia mendapat laporan bahwa Syekh Panji Gumilang itu memiliki usaha penggergajian kayu. Setelah kita telusuri di lapangan ternyata memang benar usaha tersebut belum ada izinnya.

"Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum (equality before the law). Tak ada yang kebal hukum, termasuk Syekh Panji Gumilang," tegas mantan Camat Patrol ini.

BACA JUGA:Penyelidikan TPPO Organ Manusia Hingga Kamboja, Rekrut Korban Lewat Facebook

Ditegaskan Teguh, sampai dengan saat ini, bangunan dari PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana juga masih digembok. "Itu artinya tidak boleh ada aktivitas. Ditambah usah lainnya tak berizin lagi, maka kita tutup lagi," tegasnya.

Dia berpesan agar para pihak mematuhi peraturan. Sebelum memulai berusaha supaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Indramayu.

"Pemkab membuka diri untuk melakukan investasi di Indramayu. Tapi tetap mekanisme harus kita tempuh dulu.  Sehingga ada kepastian hukum yang jelas,"pungkasnya kepada wartawan.

Secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali. Ia menjelaskan bahwa penutupn usaha yang dilakukan para pengusaha, termasuk usaha milik Ponpes Al Zaytun itu bukan semata-mata ada unsur lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: