NAH LOH! Al Zaytun Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Tapi Dicabut Lagi
Mahfud MD, Menkopolhukam -Mahfud MD/Ig-radarcirebon.com
BACA JUGA:LAGI! Satpol PP Indramayu Segel Penggergajian Kayu Milik Mahad Al Zaytun, Diduga Tak Berizin
Sebab, Panji Gumilang merasa tidak seperti yang dituduhkan oleh yang bersangkutan. Apalagi, Anwar Abbas mengungkapkan statemen tersebut berdasarkan konten Tiktok maupun pernyataan terpotong lainnya di media sosial.
Konten Tiktok yang dimaksud adalah potongan video Panji Gumilang yang mengucapkan: Saya Komunis.
Padahal, konteks video tersebut adalah Panji Gumilang sedang menceritakan perbincangannya dengan seorang pengusaha Tiongkok.
"Syekh bertanya apa agama kamu? Dijawab oleh pemuda itu: Saya komunis," sebut Efendi mengungkapkan video utuh dari ucapan dimaksud.
BACA JUGA:Penyelidikan TPPO Organ Manusia Hingga Kamboja, Rekrut Korban Lewat Facebook
Dari video itu, terang dan jelas bahwa bukan Syekh Panji Gumilang yang mengaku dirinya adalah komunis. Tetapi menyampaikan kembali perbincangan dengan seorang pengusaha asal Tiongkok.
Kendati demikian, Efendi menyatakan, seorang tokoh Indonesia seperti Anwar Abbas, tidak mungkin masih buta dengan literasi digital.
Karenanya, patut diduga statemen yang disampaikan di televisi nasional tersebut adalah upaya tidak terpisahkan bersama MUI untuk menyudutkan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
"Anwar Abbas dan MUI sudah bisa dikriteriakan pada pelanggaran HAM dan telah melanggar konstitusi UUD 1945," kata Efendi.
BACA JUGA:Pelapor Panji Gumilang Atas Dugaan Penggelapan Zakat Diperiksa Polres Indramayu
Dengan alasan itu, penasehat hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: