Jangan Kepedean! Nomor Urut Bacaleg Masih Bisa Bergeser

Jangan Kepedean! Nomor Urut Bacaleg Masih Bisa Bergeser

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA.-Samsul Huda-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) jangan terlalu percaya diri dulu bakal mendapatkan nomor urut yang sesuai dengan keinginan. Pasalnya, pergeseran masih bisa terjadi.

Pergeseran nomor urut bisa terjadi di semua partai politik (parpol) dan di tujuh daerah pemilihan (dapil).

Hal ini disebabkan, status bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih daftar calon sementara (DCS).

Apalagi, dari 862 jumlah bacaleg yang didaftarkan parpol, diprediksi terjadi pengurangan. Mengingat tidak sedikit bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen.

BACA JUGA:Berharap Dapat Gelar Haji dari Al Zaytun, Pablo Benua: Eh Ternyata Tidak Dapat

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, Jumat 21 Juli 2023.

Sopidi menegaskan, sampai dengan penetapan DCS, posisi bacaleg masih bisa berubah. Dan semua parpol telah menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg KPU.

Langkah selanjutnya adalah, pleno rekapitulasi hasil perbaikan di KPU. Meski demikian, lanjut Sopidi, nomor urut dan pergeseran dapil itu masih bisa berubah.  

“Di pleno itu nanti ketahuan mana aja yang belum memenuhi syarat (BMS) dan yang memenuhi syarat (MS). Artinya, tahapan itu belum selesai disitu,” kata Sopidi.

BACA JUGA:Sindiran Telak Syekh Panji Gumilang: 15 Tahun Al Zaytun Dana Bos Rp 55 Miliar, Mari Kita Kembalikan ke Negara

Ia menyampaikan, dari 18 partai politik, hanya delapan partai yang saat menduduki parlemen, yakni, PKB, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Hanura.

Sementara sisanya partai non parlemen. Artinya, parpol yang non parlemen ada 55 persen.

“Nah, ada tuh dari salah satu parpol yang awal penyerahan dokumen bacaleg itu jumlahnya ada 47 orang.”

“Setelah di-verifikasi administrasi (vermin) hanya tinggal 6 bacaleg. 6 orang itulah yang melengkapi kekurangan dokumen,” terangnya.

BACA JUGA:Warga Jatibarang Sangat Senang Jika Presiden Baru Nanti Bangun Tol Indramayu - Kertajati

Dari 6 orang yang melakukan perbaikan, kata Sopidi, dipastikan tidak bisa menambah kembali bacaleg nya.

Artinya hanya 6 orang tersebut yang akan mengikuti proses selanjutnya sampai dengan penetapan DPT.

“Jadi kalau dalam tahapan perbaikan dokumen parpol hanya 6 bacaleg saja, maka sampai penetapan DPT nanti juga dipastikan hanya 6.”

“Meskipun pada saat pendaftaran awalnya ada 47 nama yang diajukan dan jumlah ini pasti akan berubah,” katanya.

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Sebut Dana Al Zaytun yang Diblokir Mau Dibagi-bagi: Mereka sudah meng-kavling

Sopidi menjelaskan, setelah dilakukan tahapan perbaikan dokumen ini, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi administrasi (vermin) hasil perbaikan. Dari Vermin ini nantinya akan diketahui bacaleg yang sudah MS dan masih BMS. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: