Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta BB Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta BB Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

Ilustrasi serah terima.-Istimewa-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerima Rp638 Juta yang merupakan barang bukti (BB) uang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas kasus korupsi pemberian hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2019, yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA:Ciayumajakuning Entrepreneurship Festival 2023: Dukung UMKM Hijau dan Inklusif

Pengembalian barang bukti dari kasus tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa 18 Juli 2023.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menuturkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung pada kasus tersebut, instansi yang sedang dipimpinnya diminta bantuan untuk melaksanakan Audit Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara atau Daerah.

"Dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dimaksud, diperoleh nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp638 juta dan nilai tersebut selanjutnya dijadikan dasar penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung," ucap Eni di Kota Bandung, Selasa 18 Juli 2023.

Menurut Eni, pihaknya meminta pertimbangan Kejari Bandung untuk pengembalian kerugian keuangan daerah dalam proses yudisial ke Kas Daerah Pemprov Jabar. Hal itu karena dana hibah yang menjadi objek tindak pidana bersumber dari APBD Pemprov Jabar.

BACA JUGA:Berharap Dapat Gelar Haji dari Al Zaytun, Pablo Benua: Eh Ternyata Tidak Dapat

"Sehingga sudah selayaknya apabila barang bukti tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Pemprov Jabar.”

Alhamdulillah rupanya upaya yang dilakukan Inspektorat Daerah dapat dipertimbangkan, tidak hanya oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga oleh Majelis Hakim," tuturnya.

Eni menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, barang bukti berupa uang tersebut merupakan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

Adapun pemanfaatan barang bukti tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan proses penganggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sindiran Telak Syekh Panji Gumilang: 15 Tahun Al Zaytun Dana Bos Rp 55 Miliar, Mari Kita Kembalikan ke Negara

"Tujuan dari proses pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Pemprov Jabar adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang responsible, karena pada hakekatnya keuangan daerah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Selain itu, Eni juga mengatakan bahwa Pemprov Jabar akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk kasus-kasus serupa.

"Kami tentunya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Majelis Hakim dari mulai Pengadilan  Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang dapat memahami kasus tindak pidana korupsi KADIN Tahun 2019 ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pengawalan pengembalian kerugian keuangan daerah dapat terlaksana," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase