Paket Komplit! Jambret HP di Jl Sisingamangaraja Cirebon Ditangkap Bersama 2 Penadah, Korban Sempat Terseret
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menunjukan barang bukti kasus jambret hp di Jl Sisingamangaraja.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:MENGHITUNG HARI Tanggal Penting Bagi Mahad Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang di Tengah Kasus Hukum
Dia kembali menegaskan bahwa dirinya baru kali ini melakukan pencurian, sebelumnya belum pernah berbuat kriminal.
“Kalau saya main, saya jual sendiri. Baru kali ini. Hanya kenal saja di situ (dengan penadah),” tutur MF.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkannya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan kepada 2 penadah yang sama-sama berinisial AS, dijerat dengan pasal 480 KUHP.
BACA JUGA:9 Merek Tertua di Indonesia, Ternyata Ada Sirup Legendaris dari Cirebon, Hebatnya Masih Eksis
“Saat kejadian korban sedang merekam video peserta lari dengan HP. Datang pelaku dengan sepeda motor, langsung merampas HP korban,” katanya.
Kapolres menambahkan, korban saat itu berusaha mempertahankan diri sehingga jatuh dengan luka memar di bagian dagu, lecet di tangan dan kedua lutut kaki.
Setelah melakukan penyelidikan oleh Timsus Polres Cirebon Kota, hanya selang beberapa jam pelaku berikut penadah berhasil diamankan.
“Pada pukul 19.30 WIB, pelaku bisa diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: