Sekolah Dibawah Naungan Yayasan Pendidikan Islam dan Al Zaytun Tidak Terdaftar di Kemendikbudristek
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan -Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menindaklanjuti proses penyidikan atas kasus yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Polri lakukan koordinasi antarlembaga.
Kali ini Polri berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.
Koordinasi ini berkaitan dengan penggalian informasi mengenai dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi dengan pondok pesantren milik Panji tersebut.
Dari hasil koordinasi tersebut ditemukan bahwa sekolah yang dinamakan YPI ataupun Al-Zaytun tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA:Mahasiswa FEB Prodi Manajemen UGJ Lakukan Observasi
"Didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al-Zaytun," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.
Setelah itu, Polri akan menggelar audit terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dikelola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakal Kemenag," ungkapnya.
Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al-Zaytun.
BACA JUGA:Data BOS SMK Al Zaytun Tidak Sinkron, Polisi Akan Berkoordinasi Kemenag dan Kemendikbudristek
"Selain itu, juga akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," jelasnya.
Sementara itu, dari 8 saksi dari Ponpes Al Zaytun yang diagendakan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 25 Juli 2023 dipastikan tak hadir.
8 saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir,” kata Ramadhan Selasa 25 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan pihaknya kembali melayangkan panggilan kepada 8 orang tersebut untuk hadir pada Jumat, 28 Juli 2023.
BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Sebagai Gubernur Pro Pesantren Tak Gentar
"Nah akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari jumat tgl 28. Undangan klarifikasi di hari jumat tanggal 28 Juli 2023," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mengagendakan panggilan terhadap 8 orang saksi dari pihak pondok pesantren Al Zaytun pada Selasa, 25 Juli 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmar Ramadhan mengatakan 8 orang saksi itu bakal diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Delapan orang (diperiksa)," ujar Ramadhan.
Dia menjelaskan kedelapan saksi yang diperiksa ini merupakan dari ponpes Al-Zaytun. "Iya (dari Al-Zaytun)," Ungkapnya.
BACA JUGA:Geger Buaya Sepanjang Hampir 3 Meter di Pasindangan Cirebon Makan Kucing, Diamankan BKSDA
Dari delapan saksi yang diundang tapi tidak hadir tersebut, dua diantaranya merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase