Anas Pertanyakan Tanda Tangan SBY
JAKARTA - Pemecatan anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika oleh DPP Partai Demokrat (PD) memicu reaksi Anas Urbaningrum. Sebagai mantan ketua umum (Ketum) PD, Anas yang juga sahabat karib Pasek menuding langkah yang dilakukan partai menyalahi prosedur. Pemberhentian kader seharusnya ditandatangani Ketum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai. Hal itu diungkapkan Anas sebelum menjadi saksi di sidang Hambalang dengan tersangka Deddy Kusdinar. Suami Athiyyah Laila tersebut mengatakan, penjara membuatnya sangat ingin bertemu dengan Pasek. Apalagi, dia mendapat kabar yang memilukan karena koleganya itu dipecat partai. \"Saya dengar kabar beberapa hari ini, Pak Pasek dapat musibah politik. Tentu saya mau bertemu, minimal menghibur lah, membesarkan hatinya,\" ujar Anas. Dia lantas menyebut pemberhentian Pasek dan proses pergantian antarwaktu (PAW) juga tidak sesuai dengan aturan partai. Apalagi kalau informasi yang ada selama ini benar. Yakni, surat pemberhentian Pasek hanya ditandatangani Syarief Hasan selaku ketua harian dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang menjabat Sekjen. Sepengetahuannya, yang berhak memberi tanda tangan adalah ketua umum, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sekjen. Anas yakin proses yang dilakukan PD saat ini tidak tepat karena dirinya pernah menjabat Ketum. Di samping itu, tutur Anas, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengisyaratkan seperti itu. Saat diberi tahu bahwa mungkin ada kader lain yang bernasib sama seperti Pasek, Anas tidak tahu. Dia mengatakan, informasi yang didapat saat ini sangat terbatas. Bui membuatnya tidak bisa memantau perkembangan politik dengan leluasa. Anas sendiri tentu tidak dapat berbuat apa-apa ketika banyak loyalisnya dicopot dari partai. Pada kasus pemecatan Pasek, misalnya, dia hanya bisa bersimpati dan berdoa. Dia berharap pemecatan tersebut bisa menjadi awal yang baik untuk Pasek ke depan. Sementara itu, Pasek yang hadir di pengadilan tipikor masih berapi-api saat ditanya soal pemecatan tersebut. Terutama ketika ditanya soal keputusannya menyomasi Syarief dan Ibas. Dia menyebut itu sebagai langkah untuk mengingatkan bahwa jalan yang diambil PD salah. \"Soal itu, saya sifatnya meluruskan sesuatu yang salah. Keputusan yang diambil dengan amarah dan tidak prosedural,\" cetusnya. Dalam somasinya, Pasek meminta surat pemberhentian tersebut dicabut. Dia mengatakan, kalau mau memecat dirinya, harus sesuai dengan aturan, termasuk AD/ART partai. Secara terpisah, KPU hingga kini belum membahas pengganti Pasek. Anggota KPU Sigit Pamungkas menyatakan, pengganti Pasek ditentukan sebagaimana aturan Undang-Undang Pemilu. \"Caleg (Pemilu 2009) dari Partai Demokrat yang memperoleh suara di bawahnya yang akan menggantikan,\" kata Sigit. Belum diketahui siapa caleg PD yang mendapat suara terbanyak setelah Pasek di dapil Bali. (dim/bay/c9/tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: