Saksi Dibayar Negara, Kaderisasi Parpol Gagal

Saksi Dibayar Negara, Kaderisasi Parpol Gagal

JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk membiayai saksi partai politik memunculkan tanda tanya besar terhadap kemampuan para peserta pemilu itu dalam melakukan kaderisasi. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menyatakan, keputusan pemerintah menggelontorkan dana untuk kepentingan parpol bukan kebijakan yang salah. Namun, permasalahan muncul karena yang dibiayai adalah saksi. \"Bukan berarti negara membiayai partai itu salah. Itu sah saja, apalagi partai memang menjalankan fungsi negara. Tapi, saksinya ini loh masalahnya,\" ujar Ramlan di sela-sela sarasehan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (22/1). Ramlan menyatakan, langkah untuk meminta agar negara membiayai saksi sama saja menunjukkan tidak adanya kaderisasi di internal parpol. Sederhananya, saat ini terdapat kurang lebih 560 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. \"Kalau ada 560 ribu TPS dan parpol mengader 560 ribu anggotanya itu menjadi saksi, sudah pasti jadi pemilik partainya toh,\" kata guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu. Ramlan menilai, kaderisasi tersebut tentu lebih efektif jika dibandingkan dengan yang dilakukan parpol dan caleg saat ini. Daripada untuk mengkader saksi, parpol dan caleg lebih memilih berlomba-lomba membuat alat peraga seperti spanduk dan banner. \"Kampanyenya ngaco-ngaco. Pasang ini pasang itu, tapi tidak efektif,\" ujarnya. Secara terpisah, PPP menyambut gembira keputusan bawaslu dan pemerintah tentang saksi TPS dibiayai negara. Menurut partai berlambang Kakbah itu, keputusan tersebut bisa mendorong pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas. \"Ini pertanda pemilu ke depan bisa berlangsung semakin baik, semakin jujur dan adil,\" kata Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy di Jakarta kemarin. Di sisi lain, PPP meminta agar penyaluran honor saksi tetap melalui penyelenggara atau pengawas pemilu. Pemberiannya pun, lanjut dia, dilakukan saat pemungutan suara selesai. \"Ini sekaligus memastikan tingkat kedisiplinan saksi dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan saksi untuk kepentingan kampanye oknum-oknum parpol,\" tandasnya. (bay/dyn/c6/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: