Jadi Bandar Ganja, Mantan Panglima Geng Motor Dibekuk

Jadi Bandar Ganja, Mantan Panglima Geng Motor Dibekuk

CIREBON – Yoni Pandu Yuwono (22) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Mantan panglima geng motor XTC asal Desa Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti jenis ganja kering siap edar sebenyak 1 paket besar seberat 500 gram seharga Rp1,7 juta, 2 paket sedang seberta 150 gram seharga Rp900 ribu, dan 1 paket kecil seberat 8 gram seharga Rp100 ribu. Penangkapan terhadap tersangka bandar ganja ini berawal dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap empat pemuda yang ditangkap di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dari pengakuan para tersangka tersebut, mereka menyebutkan nama Yoni Pandu Yuwono yang merupakan bandar ganja. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota lalu menggerebek sebuah rumah di Jl Evakuasi, RT/RW 01, Kampung Kalikebat, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, Selasa (7/1) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka Yoni Pandu Yuwono berhasil ditangkap. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah paket ganja kering siap edar. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon Kota. Kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon Kota, kemarin (22/1), tersangka Yoni Pandu Yuwono mengaku, menjadi bandar ganja karena kebutuhan ekonomi keluarganya. “Saya baru dua minggu bisnis narkoba, saya baru mengundurkan diri dari tempat kerja. Maka itu saya butuh biaya untuk keluarga,” ujar pria yang pernah dipenjara selama 1 tahun dalam kasus pengeroyokan ini. Ditambahkan tersangka, barang haram tersebut ia peroleh dari temanya di Jakarta. “Ganja itu saya beli sebanyak 1 kilo untuk setiap transaksi seharga Rp3,5 juta,” katanya. Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Narkoba AKP Alisman SH mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Jo UU NO.35, Tahun 2009, Tentang Narkotika . “Kita masih kembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan mereka hingga semua pelaku yang terlibat dapat kita tangkap,” ungkap perwira berkumis tebal ini. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: