Siap Laksanakan Pilwu Serentak 2023, Panitia 9 Desa Galagamba Ciwaringin Lakukan Ini

Siap Laksanakan Pilwu Serentak 2023, Panitia 9 Desa Galagamba Ciwaringin Lakukan Ini

Pelantikan PPS Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat 28 Juli 2023. Setelah pelantikan, dilanjutkan dengan pembekalan Senin 31 Juli 2023.-Ade Gustiana-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM Pada 22 Oktober 2023 mendatang, Kabupaten Cirebon akan menggelar pemilihan kuwu (pilwu) secara serentak.

Dari 412 desa, pada pilwu serentak kali ini, akan diikuti sebanyak 100 desa diseluruh Kabupaten Cirebon.

Disejumlah desa yang akan menggelar pilwu, terus melaksanakan sejumlah tahapan hingga pencoblosan nanti.

Termasuk pelantikan PPS (panitia pemungutan suara) dan dilanjutkan dengan pembekalan.

 BACA JUGA:Puncak Peringatan HKG PKK ke-51 Jawa Barat, Luncurkan Aplikasi Hasil Inisiasi Atalia Soal Data Keluarga

Di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon misalnya, sebanyak 9 anggota PPS melakukan pembekalan Senin 31 Juli 2023.

Mereka berhak mengikuti pembekalan sebagai PPS setelah dilantik pada Jumat 28 Juli 2023.

Dalam pelantikan tersebut, 9 orang panitia ini disumpah dibawah Al-Quran agar dalam menjalankan tugasnya amanah.

Panitia 9 ini diambil dari masing-masing blok di desa yang masuk wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, itu. Baik pemerintah desa, tokoh masyarakat atau tokoh pemuda.

BACA JUGA:Soal Panggilan Kedua Bareskrim, Kuasa Hukum Panji Gumilang: Kalau Sehat, Kami Pastikan Beliau Datang

“Dari semua unsur masyarakat," ucap Ketua BPD Galagamba, Sugianto, Minggu 30 Juli 2023.

Kuwu Galagamba, Musa, mengatakan, desanya memiliki 3.800 daftar pemilih tetap. Ia pun berpesan kepada PPS agar amanah dan maksimal dalam menjalani tugas-tugasnya.

"PPS juga harus netral, demi keberlangsungan dan kemajuan desa," ucap Kuwu Musa.

Ya, Pilwu Serentak 2023 ini sempat terancam dibatalkan menyusul adanya revisi UU Desa oleh DPR RI.

BACA JUGA:Danpuspom TNI Umumkan Kabasarnas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barjas, Nih Lokasi Tahanannya

Dalam revisi tersebut, ada perubahan pada masa jabatan kepala desa atau Kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Proses revisi ini sendiri masih berproses di pusat. Pemkab Cirebon sempat berkirim surat ke Kemendagri guna meminta kepastian.

Tapi karena Kemendagri tak kunjung memberikan jawaban, Pemkab Cirebon memutuskan tetap menjalankan tahapan Pilwu Serentak 2023.

DPRD Kabupaten Cirebon sendiri memastikan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap digelar.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Ingin Bangun Terminal Losari, Kuwu: Saya Tidak Setuju, Karena Punya Rencana Sendiri

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengaku optimis pelaksanaan Pilwu di 100 desa akan berjalan sesuai yang telah direncanakan.

Sebab, jika mengacu Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan Pilwu akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2023 yang akan datang.

“Saat ini sejumlah tahapan saya kira akan tetap berjalan, jadi kita tetap mengacu pada perbup dan tahapan yang sudah diputuskan Pemkab Cirebon," ujar Luthfi kepada Radar, belum lama ini.

Luthfi berharap, saat pelaksanaan pilwu nanti, suasana masyarakat di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif. Baik pra dan pasca Pilwu.

BACA JUGA:Resmikan Posko Pemenangan Pileg 2024, Dave Laksono: Bisa Digunakan untuk Aktivitas Kaum Milenial

"Jadi, keputusan Fraksi DPR-RI kaitan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 belum final," kata Luthfi.

Menurutnya, proses revisi UU itu masih panjang. Yang jadi dasar dari untuk rasa keadilan bagi para calon Kuwu yang berkontestasi, katanya, yaitu perbup.

“Artinya, Pilwu serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon tetap dilaksanakan. Meskipun saat ini isu pembatalan pelaksanaan Pilwu kian masif di media sosial. Dan kami minta masyarakat diminta tenang. Tak perlu risau. Termasuk calon kuwu," pungkasnya. (ade)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase