Inilah Daftar Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM

Inilah Daftar Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)-Ist-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Maraknya obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang beredar luas di tingkat konsumen, membuat Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) turun tangan.

Secara rutin BPOM melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. 

Hal itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

Dari hasil pengawasannya di lapangan, BPOM berhasil mengamankan sejumlah obat yang beredar dengan bahaya mengintai pada tubuh, termasuk ginjal.

BACA JUGA:WOW! 2,7 Juta Penumpang Bandara Soekarno Hatta Disebut dari Bandung dan Cirebon, Bandara Kertajati Bisa Ambil?

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Rabu 2 Agustus 2023. 

Kemudian, BPOM juga temukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. 

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.

"Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," jelas laporan itu. 

BACA JUGA:Gara-gara Ini Pemindahan Penerbangan ke Bandara Kertajati Bisa Gagal Lagi

Sedangkan, produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Oleh sebab itu, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Kemudian, menarik semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas kefarmasian lainaa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase