Bandingnya Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dijatuhi Sanksi PTDH

Bandingnya Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dijatuhi Sanksi PTDH

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polri menolak banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pertama menolak Permohonan Banding. Kedua menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Maka, dengan keputusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri, Teddy tetap dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang tersebut dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan Wakil Komisi KKEP, Irjen Pol Viktor T Sihombing, serta anggota Irjen Pol Indra Miza, Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol Dedi Prasetyo.

BACA JUGA:Panji Gumilang Ajukan Panangguhan Penahanan, Bareskrim Polri Menolak

BACA JUGA:Ingin Belajar Pengelolaan Green House, 12 Kades se-Kecamatan Kebasen Banyumas Sambangi Kesenden

Sebelumnya, Div Propam Polri telah selesai menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hasilnya Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang menyatakan bahwa Teddy melakukan perbuatan tercela. Sehingga majelis menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Ingin Batu Akil Black Opal Tetap Mengkilap? Inilah Metode dan Alat yang Digunakannya

BACA JUGA:5 Jenis Batu Akik Sulaiman yang Paling Diburu Kolektor, Ada yang Seperti Warna Pelangi

Menanggapi putusan tersebut, Teddy menyatakan banding. "Pelanggar menyatakan banding," jelas Ramadhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase